“Dari 111 terpidana mati kini tinggal 100,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kamal Sofyan saat membacakan laporan akhir tahun Tindak Pidana Umum Kejaksaan di Kejaksaan, Rabu (23/12).
Kamal menjelaskan berkurangnya jumlah itu lantaran ada terpidana yang kabur. Tapi dia tak menyebutkan nama-nama buronan itu.
Selain kabur dari penjara, jumlah terpidana mati berkurang karena dua orang meninggal dalam tahanan. Adapun tiga terpidana berubah hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Dari 111 terpidana yang semestinya dihukum mati itu, 56 orang terjerat kasus narkotik. Sebanyak 52 orang dihukum lantaran dikenai pasal pembunuhan dan sisanya dua orang karena kasus terorisme.
ANTON SEPTIAN