TEMPO Interaktif, Jakarta - Koin Keadilan untuk Prita Mulyasari yang berjumlah Rp 650 juta nantinya tidak akan dilebur oleh Bank Indonesia (BI). “Memang belum ada jaminan dari BI,” kata Handaru, relawan Koin Keadilan untuk Prita saat berbincang dengan Tempo Rabu (23/12) pagi.
Dia juga menambahkan, Bank Indonesia membutuhkan koin tersebut. Masalahnya Bank sental tidak punya lagi stok koin sebanyak Koin Keadilan Prita. “Istilahnya koin itu akan pulang ke rumah. Sirkulasi koin selama ini mandek,” katanya.
Nantinya, Lanjur Handaru, koin yang diserahkan ke Bank Indonesia akan dipilah kembali dan dihitung ulang. Setelah itu koin tersebut tetap disimpan di Bank Indonesia. Dan uang sejumlah Rp 650 juta akan dibukukan ke rekening pribadi Prita Mulyasari di Bank Mandiri.
“BI memfasilitasi untuk pengangkutan dan penghitungan. Masalahnya Bank Mandiri tidak punya tempat untuk menyimpan koin tersebut,” kata Handaru.
Ketika ditanya apakah uang akan diserahkan ke Rumah Sakit Omni dalam bentuk koin, Handaru tidak bisa memastikan. "Masalahnya proses hukum saat ini masih berjalan. Belum tahu bagaimana penyerahannya. Ibu Prita kan masih naik banding,” katanya.
Pengadilan Tinggi Banten pada September 2009 memutuskan memenangkan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong. Isi keputusan itu memutuskan bahwa Prita selaku tergugat dinyatakan bersalah dan menghukum Prita dengan membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak pengugat I, II, dan III sebesar Rp 204 juta.
Prita sendiri sore tadi mendaftarkan kasasi terhadap keputusan banding perkara perdata dengan Rumah Sakit Omni. Prita saat ini juga dijerat kasus pidana dengan dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni. Kasus tersebut berawal dari keluhan Prita melalui surat elektronik terkait pelayanan Rumah Sakit Omni.
DANANG WIBOWO