Untuk melakukan pengangkutan uang koin tersebut, Bank Indonesia mengerahkan satu unit truk container baja. Puluhan relawan mengangkut koin sebanyak 176 karung, tujuh dus, satu peti, dan satu kantong tersebut ke atas truk Fuso biru bernomor polisi B 9625 LQ.
“Perkiraan jumlahnya Rp 610 juta, kami menyediakan 6 mesin penghitung untuk menghitung ulang koin tersebut, kira-kira butuh waktu 3-4 hari untuk selesai,” ujar Juru Bicara Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah. “Ini hanya sumbangan yang berupa koin saja, untuk yang lain, Bank Mandiri yang lebih tahu.”
Prita memang membuka rekening di Bank Mandiri Kebon Sirih dan uang tersebut juga dikumpulkan di rekening tersebut. Namun untuk efektifitas penghitungan uang tersebut disetor langsung ke Bank Indonesia.
Pihak Bank Indonesia selanjutnya akan memilah kembali uang koin tersebut. “Uang yang masih bagus bisa kami edarkan kembali ke masyarakat, sedangkan yang sudah jelek akan kami lebur,” ujar Difi.
Handaru Sakti, relawan koin Prita, mengatakan uang tersebut adalah hasil pengumpulan hingga 17 Desember lalu. Pihaknya telah menghitung uang tersebut sejak 14 Desember, namun untuk memastikan jumlah uang tersebut dilakukan penghitungan ulang di Bank Indonesia.
Prita mengaku berterima kasih terhadap masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadapnya. “Saya sangat berterima kasih,” ujar dia.
Prita berharap uang tersebut bisa segera dipergunakan untuk membayar denda. “Itu nanti secara teknis setelah pidana saya selesai pada 29 Desember nanti,” ujar dia.
Pada 29 Desember nanti, Prita akan menghadapi putusan pidana atas kasusnya. Namun Prita mengaku tidak memiliki persiapan khusus, “Tidak ada persiapan khusus, saya hanya berdoa saja,” kata dia.
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera menggugat Prita secara perdata dan pidana karena surat elektronik Prita berisi tentang keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut tersebar di dunia maya. Perkara banding perdata sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Oktober lalu. Pengadilan menyatakan Prita bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta. Keputusan itu menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanggerang pada 11 Mei 2009 yang memutuskan Prita bersalah dan dihukum denda lebih dari Rp 300 juta.
Sejak itu, reaksi solidaritas terhadap Prita muncul di berbagai daerah. Sejumlah komunitas blogger, facebooker, twiter, maupun mailing list membuat posko koin peduli Prita.
AGUNG SEDAYU