TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI tetap merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra yang telah mengugat dan mempidanakan mantan pasiennya, Prita Mulyasari. "Kami tetap merekomendasikan agar ijin rumah sakit Omni dicabut," ujar Wakil Ketua Komisi IX,DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz yang hadir dalam persidangan Prita, hari ini.
Irgan yang sengaja datang mewakili komisi IX, Partai Persatuan Pembangunan untuk memberikan dukungan moral terhadap Prita yang hari ini akan divonis. "Hakim harus membebaskan Prita," kata Sekretaris Jenderal PPP ini.
Dia menyatakan, kasus Prita Mulyasari merupakan bentuk arogansi sebuah rumah sakit terhadap pasiennya. Tindakan mengugat dan mempidanakan pasien yang dilakukan RS Omni adalah suatu tindakan yang tidak wajar. "Apalagi ini ada label internasionalnya, sungguh tidak wajar, semestinya mereka lebih mengedepankan pelayanan," kata Irgan.
Irgan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara ini dan membebaskan Prita. Persidangan putusan perkara pidana Prita versus RS Omni ramai didatangi berbagai elemen masyarakat yang mendukung Prita.
Mereka di antaranya, Komisioner Komnas Ham Nurcholis, Pakar ITE Lucky Alamsyah, dan para blogger. Dalam pengamatan Tempo, ruang sidang Prof Seno Adji, tempat persidangan akan berlangsung telah penuh oleh para pengunjung sidang.
JONIANSYAH