TEMPO Interaktif, Tangerang - Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra mengatakan kasus dengan Prita Mulyasari akan menjadi pembelajaran perbaikan buat rumah sakit itu ke depannya.
"Pembelajaran menuju perbaikan," ujar juru bicara RS Omni, Ronald Simanjuntak, saat dihubungi Tempo, sore ini, Selasa (29/12).
Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Prita, Ronald mengatakan pada prinsipnya RS Omni menghormati dan taat akan hasil keputusan itu. "Awalnya kita kan sama-sama mencari keadilan," katanya.
Tapi setelah melalui prosedur hukum yang benar, kata Ronald, ternyata majelis hakim menyatakan Prita tidak bersalah. "Kami menghormati keputusan itu," ucapnya.
Soal pendapat majelis hakim yang menyatakan isi surat email Prita adalah sebuah kritikan bagi layanan rumah sakit dan dokter RS Omni, menurut Ronald, pihaknya menghargai hal itu. "Majelis pastinya berdasarkan fakta dan pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan," tuturnya.
Menurut Ronald, RS Omni mengugat perdata dan pidana Prita karena kritikan yang dibuat Prita tidak normal. Sehingga ditempuh upaya hukum dalam menanggapi hal itu.
JONIANSYAH