TEMPO Interaktif, Jambi - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, menyayangkan ringannya vonis yang diberikan pada para pelaku perambahan hutan dan pembalakan liar di daerah ini. Akibatnya, tidak membuat efek jera.
"Kita sangat menyayangkan dengan ringannya hukuman terhadap para perambah hutan dan pelaku pembalakan liar. Harapan kita vonis yang dijatuhkan kepada mereka dapat memberi efek jera, sehingga tidak mau lagi melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut," kata Agung Widodo, Kepala Tata Usaha BKSDA Provinsi Jambi, Rabu (30/12).
Kasus penanganan tindak pidana kehutanan yang ditangani BKSDA Jambi, seperti pembalakan liar dan perambahan hutan turun 18 persen dari 16 kasus pada 2008 menjadi 13 kasus untuk 2009. Sebanyak 13 kasus tindak pidana kehutanan tersebut, kasus perambahan hutan tercatat ada 10 kasus dan pembalakan liar hanya tiga kasus.
BKSDA sendiri telah menetapkan sedikitnya 16 tersangka dari 13 kasus tindak pidana kehutanan di wilayah hukum Provinsi Jambi tahun ini, 10 kasus diantaranya sudah dilimpahkan ketahap persidangan di pengadilan. Tiga kasus lagi hingga sekarang masih dalam tahap P21 (lengkap). Sebagian besar para tersangka sudah divonis pengadilan dengan putusan bervariasi.
Lokasi kejadian pembalakan liar dan perambahan hutan itu, berada dibeberapa likasi, yaitu antara lain di kawasan Rantaurasan, Kabupaten Tanjungjabung Timur, dengan tersangka bernama Suhaimi Sayuti, Barang Bukti 2,5 M3 dan 141 keping kayu gergajian (KGG), serta satu unit kapal motor pompong.
Kedua kasus pembalakan liar di Taman Nasional Berbak (TNB), Kabupaten Tanjungjabung Timur, dengan tersangka Pujiono, berang bukti berupa satu unit chainsaw. Pada lokasi yang sama juga kasus pembalakan liar di TNB dengan tersangka Arip dan Safrilus.
Kasus perambahan hutan, terjadi di daerah Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBT), Kabupaten Sarolangun, dengan tersangka Sudarmono dan Imran. Sedangkan terjadi juga di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), tersangka bernama Surya Adi dan Karnoto.
Ada pula terjadi kasus perambahan hutan di Bangko dan Tebo, dengan tersangka Hotman Sihotang, Paska Siregar dan Jansen Hotman Pasaribu, serta kasus perambahan hutan produksi di Sarolangun dengan tersangka Robert Hong.
Untuk kasus perambahan hutan di Petaling, Kabupaten Muarojambi, tersangka Darman Nainggolan. Kemudian kasus perambahan hutan di TNB, menetapkan tersangka atas nama Suaji dan Sutarjo.
Ironisnya menurut Agung, kasus perambahan hutan tercatat paling banyak di dalam kawasan taman nasional.
SYAIPUL BAKHORI