Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selesaikan Kasus Perdata, Prita Buka Pintu Maaf untuk Omni

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Setelah diputus bebas dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Prita Mulyasari membuka peluang damai dengan pihak yang menggugatnya itu untuk menyelesaikan perkara perdata.

”Saya ingin semuanya segera selesai, dan pintu damai saya buka lebar-lebar,” kata Prita, Rabu (30/12).
prita
Prita menyatakan sama sekali tidak mendendam dengan pihak-pihak yang telah mengugatnya bahkan memenjarakannya selama 21 hari. ”Saya tetap akan membuka pintu damai,” kata Prita.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Prita dari kantor pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuono. ”Kami membuka peluang damai dengan pihak Omni,” katanya. Slamet mengatakan, dengan diputus bebasnya Prita dari perkara pidana maka sudah terbukti jika Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Terkait dengan langkah kasasi pihak Prita terhadap putusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Banten yang telah didaftarkan pada 4 Desember lalu, Slamet mengatakan, hal itu dilakukan agar Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten dan menyatakan Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum. ”Apabila kita tidak kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi akan inkra dan Prita terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Slamet.

Sehubungan dengan langkah kasasi yang telah berjalan, dan sementara pihak RS Omni telah menyatakan akan mencabut gugatan perdata, Slamet mengatakan, justru langkah itu akan menggugurkan putusan perdata itu. ”Pada prinsipnya kami mau berdamai dan RS Omni bisa mencabut gugatan perdata,” kata Slamet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya surat pencabutan perkara perdata itu secara teknis akan dilampirkan dalam kontra memori kasasi dan dikirimkan ke Mahkamah Agung. ”Tinggal dilampirkan saja,” katanya. Dengan cara itu, kata Slamet, perkara perdata Prita Mulyasari dan RS Omni bisa selesai. ”Yang terpenting adalah Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti perkara pidana yang diputus bebas,” kata Slamet.

Secara terpisah, Manager Legal RS Omni, Lalu Hadi Furqoni Alwi mengatakan pihaknya tetap konsisten akan mencabut gugatan perdata seperti yang telah disampaikan sebelumnya. ”Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak akan merubah keputusan kami untuk mencabut perkara perdata,” kata Hadi.

Terkait masalah damai, ia melanjutkan, RS Omni sejak awal sudah membuka pintu damai untuk menyelesaikan perkara perdata. ”Tapi pihak Prita yang tidak menanggapi, bahkan melakukan langkah kasasi,” katanya. Menurut Hadi, RS Omni sudah menerima memori kasasi dari Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin 28 Desember. ”Tapi itu langsung diberikan kepada kuasa hukum RS Omni,” kata Hadi.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

12 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

2 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

2 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

3 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

3 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

15 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran