TEMPO Interaktif, Tangerang - Setelah diputus bebas dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Prita Mulyasari membuka peluang damai dengan pihak yang menggugatnya itu untuk menyelesaikan perkara perdata.
”Saya ingin semuanya segera selesai, dan pintu damai saya buka lebar-lebar,” kata Prita, Rabu (30/12).
Prita menyatakan sama sekali tidak mendendam dengan pihak-pihak yang telah mengugatnya bahkan memenjarakannya selama 21 hari. ”Saya tetap akan membuka pintu damai,” kata Prita.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum Prita dari kantor pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuono. ”Kami membuka peluang damai dengan pihak Omni,” katanya. Slamet mengatakan, dengan diputus bebasnya Prita dari perkara pidana maka sudah terbukti jika Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Terkait dengan langkah kasasi pihak Prita terhadap putusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Banten yang telah didaftarkan pada 4 Desember lalu, Slamet mengatakan, hal itu dilakukan agar Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten dan menyatakan Prita tidak melakukan perbuatan melawan hukum. ”Apabila kita tidak kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi akan inkra dan Prita terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Slamet.
Sehubungan dengan langkah kasasi yang telah berjalan, dan sementara pihak RS Omni telah menyatakan akan mencabut gugatan perdata, Slamet mengatakan, justru langkah itu akan menggugurkan putusan perdata itu. ”Pada prinsipnya kami mau berdamai dan RS Omni bisa mencabut gugatan perdata,” kata Slamet.
Nantinya surat pencabutan perkara perdata itu secara teknis akan dilampirkan dalam kontra memori kasasi dan dikirimkan ke Mahkamah Agung. ”Tinggal dilampirkan saja,” katanya. Dengan cara itu, kata Slamet, perkara perdata Prita Mulyasari dan RS Omni bisa selesai. ”Yang terpenting adalah Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti perkara pidana yang diputus bebas,” kata Slamet.
Secara terpisah, Manager Legal RS Omni, Lalu Hadi Furqoni Alwi mengatakan pihaknya tetap konsisten akan mencabut gugatan perdata seperti yang telah disampaikan sebelumnya. ”Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak akan merubah keputusan kami untuk mencabut perkara perdata,” kata Hadi.
Terkait masalah damai, ia melanjutkan, RS Omni sejak awal sudah membuka pintu damai untuk menyelesaikan perkara perdata. ”Tapi pihak Prita yang tidak menanggapi, bahkan melakukan langkah kasasi,” katanya. Menurut Hadi, RS Omni sudah menerima memori kasasi dari Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin 28 Desember. ”Tapi itu langsung diberikan kepada kuasa hukum RS Omni,” kata Hadi.
JONIANSYAH