TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai hakim yang memvonis bebas Prita Mulyasari pantas diberi penghargaan.
“Hakim itu pantas diberi penghargaan,” ujarnya dalam sarasehan kerawanan sosial yang diselenggarakan partai Golongan Karya di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (30/12).
Hakim-hakim seperti inilah yang menurut Jimly bisa memberikan harapan bagi keadilan ke depan. “Setelah hukum terpuruk pada tahun ini (2009), hakim seperti inilah salah satu harapan akan perbaikan kehakiman pada 2010,” ujarnya. Sebab proses untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia kemungkinan besar baru akan dimulai tahun depan.
Terkait kasus Prita yang dijerat oleh Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik karena menyampaikan keluh kesah atas pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional di dunia maya, Jimly meminta agar UU ITE tidak disalahkan. “Undang-undang ITE baik, tapi dalam pelaksanaan oleh kejaksaan dan kepolisiannya yang tidak baik,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Hakim pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Arthur Hangewa menvonis bebas Prita Mulyasari. Dalam amar putusannya hakim berpendapat kalimat yang dimuat dalam surat elektronik Prita tidak memenuhi unsure pencemaran nama baik dan unsur penghinaan terhadap orang lain. Keputusan majelis hakim ini disambut dengan terharu oleh Prita yang selama beberapa bulan terakhir mendapat dukungan dari masyarakat luas dalam bentuk sumbangan koin peduli Prita.
TITIS SETIANINGTYAS