TEMPO Interaktif, Tangerang - Langkah Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas putusan bebas Prita Mulyasari dinilai terlalu memaksakan. Upaya jaksa itu juga dianggap tidak peka terhadap apa yang terjadi di masyarakat yang mendukung Prita.
"Sangat memaksakan," ujar kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor pengacara OC Kaligis and Associated, Slamet Yuono, kepada Tempo, Jumat (1/1) malam.
Menurut dia, sikap Kejaksaan tersebut justru akan menampar wajah lembaga hukum itu untuk ke empat kalinya dalam kasus yang sama. Slamet menyebutkan, Kejaksaan sebelumnya telah dipermalukan dengan ketidakprofesionalan jaksa yang menambah pasal 27 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebabkan Prita ditahan selama 21 hari.
"Kejaksaan Agung sendiri yang menyatakan jaksa yang melakukan penyidikan Prita tidak profesional," tegas Slamet.
Dia menilai, dengan ngototnya jaksa melakukan upaya hukum untuk menjebloskan Prita, jaksa seolah mendapat tekanan. "Mungkin mereka khawatir Prita akan mempermasalahkan penahanan 21 hari," ujarnya.
Padahal, kata Slamet, Prita dan OC Kaligis and Associated sudah sepakat untuk tidak mempermasalahkan itu lagi karena Prita sudah bebas.
Terkait dengan langkah kasasi Kejaksaan, Slamet menyatakan pihaknya siap. ”Kita menunggu bola kasasi digelindingkan jaksa,” ujarnya.
Menurut Slamet, jika Kejaksaan mengambil langkah kasasi terhadap putusan bebas yang telah diputuskan Pengadilan Negeri, sama saja memberikan contoh yang tidak baik.
”Secara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 244 KUHAP, terhadap putusan bebas tidak bisa kasasi,” kata Slamet. Daripada mengajukan kasasi karena melanggar aturan dan mencari celah untuk menghukum orang, Slamet mengatakan, "Lebih baik Kejaksaan berbenah."
JONIANSYAH