TEMPO Interaktif, Bogor – Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor hingga saat ini belum pernah menandatangani kesepakatan tentang pembuangan sampah dari Kota Tanggerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Gingin Nugraha, Rabu (6/1). Gingin mengatakan, pihaknya belum pernah mendapat informasi tentang rencana pembuangan sampah dari Kota Tanggerang Selatan ke wilayah
Kabupaten Bogor.
“Secara formal belum ada nota kesepakatan antara pemerintah daerah kab. Bogor dengan Kota Tanggerang Selatan tentang tempat pembuangan sampah ke Kabupaten Bogor,” ujar Gingin.
Lebih lanjut dijelaskan, meskipun pembuangan sampah itu dilakukan di atas tanah milik pribadi, akan tetapi tidak dengan serta merta pemilik tanah bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam hal pembuangan sampah. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tidak bisa pemilik tanah memberikan izin tentang pembuangan sampah ke pihak lain, di tanah miliknya,” jelas Gin-gin.
Ada beberapa kajian yang harus dilakukan seperti dampak lingkungan dan dampak kesehatan. Apakan lokasi itu memenuhi syarat untuk tempat pembuangan sampah, dan hal yang paling penting adalah peruntukkannya.
Apalagi, lanjut Gingin, hingga saat ini mengenai pembuangan sampah Pemerintah Kabupaten Bogor baru bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor.
Mengenai rencana pemerintah Kota Tanggerang Selatan yang akan membuang sampah di sebuah lahan milik warga yang ada di Gunung Sindur, pihaknya belum pernah mengetahui rencana tersebut. “Jangankan kesepakatan, permohonannya juga kita belum pernah terima,” papar Gingin.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Ike Yatmikas Sambas. Dia menyampaikan, untuk saat ini tempat pembuangan sampah yang ada hanya di Galuga. “Tempat pembuangan sampah yang ada untuk Kabupaten Bogor dan Kota Bogor di Galuga,” tegasnya.
DIKI SUDRAJAT