TEMPO Interaktif, Jakarta - Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta menyita 6.433 botol minuman beralkohol dan 29.056 pita cukai palsu. Akibat pelanggaran ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Thomas Sugiata, penyelundupan dan pemalsuan ini terkuak setelah dua bulan memantau Kemang, Mangga Besar, dan wilayah lain di Jakarta. "Barang-barang itu disimpan di tempat ibadah, di Bandengan Utara, Jakarta," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta, Kamis (7/1).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan kantor Bea Cukai wilayah Jakarta Setia Atma menerangkan, pada 17 Desember 2009, petugas menemukan mobil Isuzu Panther mengangkut minuman itu keluar dari tempat penyimpanan yang hendak menuju ke perusahaan jasa pengiriman di wilayah Gedong Panjang, Jakarta.
Saat dibongkar, petugas menemukan minuman keras itu dengan pemberitahuan sebagai sirup. "Rencananya mau dikirim ke Medan," kata dia. Petugas lalu mengamankan mobil itu, dan satu tersangka berinisial K.
Petugas lalu memeriksa tempat ibadah itu. Ribuan botol minuman tanpa pita cukai dan dilekati pita cukai palsu itu disimpan di tempat ibadah di Bandengan Utara, Jakarta. Di antaranya bermerek Smirnoff, Bols, dan Midori. Sedangkan pita cukai disimpan di salah satu ruangan tempat itu.
Petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial A. Keduanya warga negara Indonesia. Satu tersangka lain warga negara Singapura, TM, kini masih diburu. Kendaraan yang digunakan belum diketahui pemiliknya sehingga dirahasiakan.
Thomas menyatakan, barang barang itu masuk dari pelabuhan seluruh Indonesia. Dia mengatakan, jika tak tertangkap di pelabuhan, di lapangan diselidiki prosedur masuk barang itu ke Indonesia. "Ada pelanggaran atau tidak bisa diketahui di lapangan," kata dia.
Thomas menduga, pelaku adalah pemain baru. Alasannya, kualitas cukai palsu itu lebih buruk dari cukai palsu yang ditemukan di Slipi, Jakarta Barat, tahun lalu. "Tapi kami masih selidiki apakah benar pemain baru atau pemain kambuhan," kata dia.
Kedua pelaku itu kini ditahan di Rutan Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai Jakarta. Mereka dijerat dengan pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 sebagaimana tlah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007. Ancamannya maksimal delapan tahun atau denda maksimal 20 kali nilai cukai.
Dalam catatan Bea Cukai, pada 2009 Kanwil Bea Cukai Jakarta telah menangani lima kasus miras ilegal dan pita cukai palsu. Total barang bukti ada 78.663 botol miras, 3.389.056 keping pita cukai palsu dan satu percetakan pita cukai palsu.
NUR ROCHMI