Hingga hari ini, ada dua warga negara asing yang menjadi narapidana di Lapas ini. Mereka adalah Ibrahim, warga negara Nigeria dan Viktor, warga negara Meksiko. Keduanya terlibat kasus yang sama, Narkoba. Berbeda dengan Viktor yang dijatuhi hukuman seumur hidup, Ibrahim dijatuhi hukuman mati. Mereka merupakan narapidana pindahan dari Lapas Krobokan Bali.
Pihak lapas, kata Maman, menyediakan makanan berbeda untuk warganegara asing. Mereka mendapat makanan berupa roti. Sedangkan narapidana Indonesia mendapat jatah makanan berupa nasi. “Kami sesuaikan dengan kebiasaan makan orang asing,” ucapnya pula.
Selebihnya, kata Maman, tak ada perlakuan khusus lain bagi para narapidana. Untuk sekedar hiburan saja, para narapidana hanya diperkenankan membawa alat elektronik sederhana. Yakni radio, tape, dan televisi. “Kalau ketahauan bawa handphone, akan langsung disel,” kata dia.
Jumlah warga negara asing yang menghuni Lapas Madiun sebenarnya ada tiga orang. Selain Viktor dan Ibrahim, ada juga Michael Blanch, warga negara Perancis. Bule yang sebelumnya berprofesi sebagai penyelam ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terlibat kasus Narkoba. Rabu pagi ini, Blanch dipindahkan ke Lapas Cipinang atas permintaan keluarga. ANANG ZAKARIA.