TEMPO Interaktif, Jakarta -Aset pemerintah provinsi Jawa Barat berupa lahan eks perkebunan Cikanyere di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersangkut di Badan Penyehatan Perbankan Nasional akibat penjaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Grup Bakrie.
“Kita akan evaluasi secara hukum,” kata Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Herri Hudaya di Bandung, Rabu (13/1). Aset yang dimaksud itu sempat ditulis khusus dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai Keuangan Pemerintah Jawa Barat Tahun 2008 yang diserahkan pertengahan tahun lalu.
Lahan seluas 136,86 hektare dari total 144,668 hektare total eks perkebunan itu dijaminkan pada Bank Indonesia oleh Bakrieland Development sebagai jaminan utang BLBI oleh Grup Bakrie. Lahan itu tadinya dikerjasamakan oleh pemerintah Jawa Barat pada PT Villa Del Sol Agrotourism pada Desember 1992.
Dalam kerjasama itu, pemerintah Jawa Barat meminjamkan lahan selama 30 tahun, dan perusahan itu wajib membangun fasilitas pariwisata. Dalam perjanjian disebutkan, bagi hasil baru diberikan setelah 15 tahun sejak perjanjian diteken.
Pemerintah Jawa Barat mendapatkan pembagian keuntungan Rp 25 juta untuk lima tahun pertama setelah itu, lalu Rp 50 juta pada lima tahun selanjutnya. Dan pada lima tahun terakhir, sebelum perjanjian berakhir menjadi Rp 75 juta. Setelah perjanjian berakhir, seluruh fasilitas wisata itu jadi milik pemerintah Jawa Barat.
Herri mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan pengembalian aset itu. Seluruh surat yang dilayangkan hingga kini tak kunjung mendapat jawaban. “Kita akan datangi instansi terkait, supaya kita ada kepastian hukum untuk meng-cut perjanjian ini,” katanya.
Dia menjelaskan, pemerintah provinsi kala itu tidak bisa mengintervensi langkah bisnis yang dilakukan PT Villa. Dia mencontohkan, pengalihan pemilik perusahaan itu dibenarkan secara hukum. Yang dilarang, katanya, lari dari tanggung-jawab.
Pemerintah provinsi tadinya masih memberikan kesempatan pada PT Villa saat perusahaan itu sempat pailit akibat krisis moneter 1997 lalu. Pihaknya, lanjutnya, masih melihat progres pengembangan pembangunan fasilitas wisata di eks lahan perkebunan itu di antaranya berupa rumah percontohan serta akses jalan. ”Makanya kita biarakan, ada progres kemudian sempat terbengkalai alasan krisis moneter,” kata Herri.
Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Gunawan Sidauruk mengatakan, akan menanyakan soal aset lahan ini pada Dirjen Harta Kekayaan Negara, Departemen Keuangan. “Untuk konfirmasi masalah ini ke Departemen Keuangan supaya dikembalikan lagi aset ini ke provinsi, Bakrie supaya ngitung lagi hutangnya,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (12/1). .
Menurutnya, pengembalian aset ini pada pemerintah provinsi memungkinkan. Di antaranya, aturan yang menyebutkan soal aset negara tidak boleh dijaminkan termasuk melakukan penyitaan terhadap aset negara. “Hal-hal ini yang akan kita telusuri,” kata Gunawan.
AHMAD FIKRI