Berawal dari gagal bayar produk investasi yang diterbitkan Antaboga. Produk ini ditawarkan kepada nasabah Bank Century dengan iming-iming keuntungan tetap. Dana milik nasabah yang seharusnya dikelola malah mengalir kepada para pemegang saham.
"Nantinya dana milik nasabah yang dikelola manajer investasi harus disimpan di bank kustodian," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon pada Tempo, Selasa (19/1). Upaya ini dilakukan agar dana nasabah tidak dapat dilarikan kepada pihak lain di luar tujuan investasi.
Kontrak pengelolaan dana juga dipertegas. Kontrak investasi kolektif secara tegas dipisahkan dari kontrak bilateral dan individu. Dana nasabah yang menandatangani kontrak individu harus dikelola secara individual pula. "Manajer investasi harus mengelola investasi sesuai kontrak, bukan dikumpulkan dikelola bersama sama tanpa sepengetahuan nasabah," ujar dia.
"Antaboga melakukan kontrak individu tapi dana dikelola secara kolektif," kata Robinson. Akibatnya, kepemilikan investasi nasabah menjadi tumpang tindih. Hal ini juga dilakukan oleh beberapa manajer investasi lain, namun belum ditemukan adanya pelanggaran.
Sebelum aturan diberlakukan, Bapepam akan memberikan waktu bagi para manajer investasi untuk melakukan peralihan. Saat ini, peraturan masih dalam tahap pembahasan. "Tahun ini pasti bisa disahkan," ucap Robinson.
Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, selain menggelapkan dana nasabah Bank Century sekitar Rp 1,4 triliun, Robert Tantular, pemegang saham pengendali Century, yang kini mendekam di tahanan juga menggelapkan dana nasabah Antaboga yang jumlahnya sekitar Rp 1,4 triliun.
Kasus Century bermula pada 13 November 2008, saat Bank Century mengalami gagal kliring. Hanya bertahan sebentar, pada 21 November 2008 bank hasil merger CIC, Pikko, dan Danpac ini akhirnya diambil alih pemerintah. Sepekan kemudian, nasabah Antaboga beramai-ramai mendatangi Century menuntut investasi mereka di Antaboga dicairkan.
Mereka adalah deposan Century yang mengalihkan dana ke kontrak pengelolaan dana Antaboga karena iming-iming keuntungan yang jauh lebih besar dari bentuk investasi serupa. Nasabah dijanjikan keuntungan tetap antara 9 persen hingga 14 persen setiap tahun.
Pekan lalu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut tiga izin usaha milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Dengan pencabutan ini Antaboga wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah pada tiga usaha.
Menurut surat keputusan Ketua Bapepam-LK, izin usaha yang dicabut yakni Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, dan Penjamin Emisi Efek. "Pengajuan pailit hanya bisa dilakukan oleh kreditur," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
FAMEGA SYAVIRA