Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belajar dari Antaboga, Bapepam Perketat Pengelolaan Dana

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan segera menerbitkan aturan yang memperketat pengelolaan dana manajer investasi. Penerbitan aturan ini merupakan salah satu cara untuk meminimalisir terulangnya kasus yang menimpa PT Antaboga Delta Investama.

Antaboga Berawal dari gagal bayar produk investasi yang diterbitkan Antaboga. Produk ini ditawarkan kepada nasabah Bank Century dengan iming-iming keuntungan tetap. Dana milik nasabah yang seharusnya dikelola malah mengalir kepada para pemegang saham.

"Nantinya dana milik nasabah yang dikelola manajer investasi harus disimpan di bank kustodian," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon pada Tempo, Selasa (19/1). Upaya ini dilakukan agar dana nasabah tidak dapat dilarikan kepada pihak lain di luar tujuan investasi.

Kontrak pengelolaan dana juga dipertegas. Kontrak investasi kolektif secara tegas dipisahkan dari kontrak bilateral dan individu. Dana nasabah yang menandatangani kontrak individu harus dikelola secara individual pula. "Manajer investasi harus mengelola investasi sesuai kontrak, bukan dikumpulkan dikelola bersama sama tanpa sepengetahuan nasabah," ujar dia.

"Antaboga melakukan kontrak individu tapi dana dikelola secara kolektif," kata Robinson. Akibatnya, kepemilikan investasi nasabah menjadi tumpang tindih. Hal ini juga dilakukan oleh beberapa manajer investasi lain, namun belum ditemukan adanya pelanggaran.

Sebelum aturan diberlakukan, Bapepam akan memberikan waktu bagi para manajer investasi untuk melakukan peralihan. Saat ini, peraturan masih dalam tahap pembahasan. "Tahun ini pasti bisa disahkan," ucap Robinson.

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, selain menggelapkan dana nasabah Bank Century sekitar Rp 1,4 triliun, Robert Tantular, pemegang saham pengendali Century, yang kini mendekam di tahanan juga menggelapkan dana nasabah Antaboga yang jumlahnya sekitar Rp 1,4 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus Century bermula pada 13 November 2008, saat Bank Century mengalami gagal kliring. Hanya bertahan sebentar, pada 21 November 2008 bank hasil merger CIC, Pikko, dan Danpac ini akhirnya diambil alih pemerintah. Sepekan kemudian, nasabah Antaboga beramai-ramai mendatangi Century menuntut investasi mereka di Antaboga dicairkan.

Mereka adalah deposan Century yang mengalihkan dana ke kontrak pengelolaan dana Antaboga karena iming-iming keuntungan yang jauh lebih besar dari bentuk investasi serupa. Nasabah dijanjikan keuntungan tetap antara 9 persen hingga 14 persen setiap tahun.

Pekan lalu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut tiga izin usaha milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Dengan pencabutan ini Antaboga wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah pada tiga usaha.

Menurut surat keputusan Ketua Bapepam-LK, izin usaha yang dicabut yakni Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, dan Penjamin Emisi Efek. "Pengajuan pailit hanya bisa dilakukan oleh kreditur," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

FAMEGA SYAVIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

44 hari lalu

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

ORI025 menggunakan jenis kupon tetap atau fixed rate


DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

54 hari lalu

Keuntungan obligasi FR bukan hanya sebagai passive income saja, tetapi keamanannya juga dijamin oleh negara. Simak ulasannya berikut ini. Foto: Canva
DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

DBS Group Research memproyeksikan investasi aset-aset yang berisiko lebih menjanjikan. Obligasi korporasi dengan peringkat A atau BBB yang terbaik.


Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

9 Januari 2024

Suasana pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2024 di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan saat pembukaan perdana perdagangan 2024. IHSG mengalami penurunan sebesar 0,14% atau 5,4 poin ke level 7.266 pada Selasa 2 Januari 2024. Indeks komposit turun ke posisi terdalam 7.245 dari level 7.272 dengan volume transaksi 1,9 triliun saham. Tempo/Tony Hartawan
Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

OJK optimistis industri pasar modal Indonesia masih tumbuh luas untuk semakin memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.


Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

29 Desember 2023

Ilustrasi menabung atau tabungan. Shutterstock
Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

Ekonom senior Indef Aviliani mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan hanya 4 persen.


Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

19 Desember 2023

Logo Waskita. waskita.co.id
Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Stafsus Erick Thohir menanggapi kreditur obligasi Waskita Karya yang belum menyetujui skema restrukturisasi.


Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

14 Desember 2023

Otorita IKN mengkaji skema pembiayaan berupa penerbitan obligasi, sukuk, dan pinjaman untuk mendanai proyek ibu kota baru.
Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

Ruang bagi Otorita IKN Nusantara menerbitkan obligasi dan sukuk sudah terbuka dengan adanya klausul dalam revisi UU IKN Nusantara.


Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

30 November 2023

Waskita Karya. Istimewa
Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pengurus AAJI selalu menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi kepada anggotanya.


Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

30 November 2023

Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi & Pajak AAJI Simon Imanto (kiri), Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon (tengah), dan Ketua Bidang Marketing & Komunikasi AAJI Novita Rumngangun (kanan) dalam Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2023 di kantornya, Jakarta pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023. TEMPO/Irma Aulia Irawan.
Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

Waskita Karya mengalami masalah keuangan yakni gagal bayar bunga dan pelunasan obligasi perseroan.


Ternyata Ini Alasan Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa

28 November 2023

Waskita Karya. Istimewa
Ternyata Ini Alasan Saham Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. berpotensi bakal delisting saham dari BEI karena beberapa alasan. Apa saja penyebabnya?


Obligasi Israel Laris Manis di Luar Negeri Sejak Perang dengan Hamas

14 November 2023

Pasukan Israel menjatuhkan bom  di tengah konflik antara Israel dan Palestina Hamas, di Kota Gaza, 9 November 2023. REUTERS/Mohammed Al-Mas
Obligasi Israel Laris Manis di Luar Negeri Sejak Perang dengan Hamas

Israel menerbitkan surat utang atau obligasi, yang salah satunya untuk mendanai perang dengan Hamas.