TEMPO Interaktif, Semarang - Para keluarga terpidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tidak diizinkan untuk membesuk para terpidana pada Sabtu (23/1).
Larangan besukan itu tertuang dalam sebuah surat yang terpampang di tempat pengumuman di Dermaga Wijaya Pura, dermaga yang mengubungkan antara Cilacap dengan Pulau Nusakambangan.
"Sehubungan dengan adanya kunjungan kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah beserta para wartawan maka kunjungan pada Sabtu (23/1) ditiadakan," begitu bunyi pengumuman yang ditandatangani Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu Mirza Zulkarnain. Dalam surat itu disebut alasan peniadaan besukan keluarga adalah demi kelancaran.
Karena besukan dilarang maka selama satu hari, Sabtu (23/1), Pulau Nusakambangan terlihat sepi. Padahal, pada hari-hari biasa banyak sekali keluarga yang hilir mudik mengunjungi para terpidana yang ditahan di Pulau Nusakambangan.
Selama satu hari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Tengah Chairuddin Idrus mengunjungi situasi dan kondisi tujuh Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Nusakambangan.
Chairuddin mengajak para wartawan untuk keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan hingga ke kamar-kamar para terpidana. Kunjungan pertama dilakukan ke LP Pasir Putih. "LP ini sudah menggunakan keamanan standar Internasional," kata Chairuddin.
Rombongan Chairuddin juga mengunjungi LP Kembang Kuning, LP Narkotika, LP Besi, LP Permisan, dan LP Batu.Di LP Pasair Putih yang letaknya paling ujung Pulau Nusakambangan ini terdapat 104 terpidana, yang 38 di antaranya adalah warga negara asing dari 19 negara. Dari 104 terpidana, sebanyak 27 divonis hukuman mati dan sembilan terpidana seumur hidup.
Di antara narapidana adalah Gunawan Santosa, terpidana mati kasus pembunuhan Direktur Utama PT Asaba.
ROFIUDDIN