"Secara etika hal itu tidak etis," kata Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, kepada Tempo, hari ini (25/1).
Surat tawaran kerjasama tersebut, kata Hery, tiba di kantornya 18 Januari lalu. Surat itu ditujukan kepada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang yang isinya adalah meminta agar armada sampah Kabupaten Tangerang mengangkut sampah Tangerang Selatan dan diizinkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir Jatiwaringin.
Semestinya, kata Hery, surat itu ditujukan kepada Bupati Tangerang, Ismet Iskandar bukan kepada Dinas. Selain itu, ia meneruskan, sebaiknya ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan, bukan bawahannya. "Kerja sama ini antara kedua pemerintahan, bukan antar dinas," kata dia.
Berdasarkan pertimbangan itu, kata Hery, pihaknya belum membalas ajakan kerja sama itu. Bahkan, dia mengembalikan surat tersebut. Terkait kerja sama masalah sampah, Kabupaten Tangerang masih berpedoman Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Antardaerah.
Sebelumnya, Asisten II Bidang Pembangunan Tangerang Selatan Sudrajat mengatakan pihaknya mengirimkan surat kerja sama kepada Kabupaten Tangerang sebagai salah satu solusi penanganan krisis sampah di wilayah itu. "Saya sendiri yang membuat dan menandatanganinya," kata Sudrajat.
Ia berharap Kabupaten Tangerang bisa menerima dan mempertimbangkan permintaan kerja sama itu.
JONIANSYAH