Sebelumnya Tabungan Haji telah di pindahkan menjadi sukuk (surat utang berbasis syariah) pada April 2007 dengan alasan sebagai sumber pendanaan untuk menutupi biaya operasional haji selain dari ongkos jemaah calon haji. Pemindahan tersebut sempat diprotes beberapa kalangan karena dianggap sebagai salah satu cara Departemen Agama mengaut keuntungan.
Menurut Menteri Suryadharma, dengan kuota haji Indonesia sebesar 205 ribu orang, jika ongkos haji 2008 naik sebesar Rp 5 juta, paling tidak satu orang harus membayar kurang lebih sekitar Rp 30 juta per orang. Sehingga untuk pembayaran peserta haji saja setidaknya terdapat dana Rp 5,5 triliun per tahun. Dengan besaran imbal hasil 2010 sebesar 8,7 persen, maka besarnya pengembalian dana tiap bulan cukup untuk menutupi defisit negara.
DIAH NURMALA