TEMPO Interaktif, Kediri - Sedikitnya 20 aktivis yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Kediri (KMK) melakukan aksi penggalangan dana untuk korban penipuan panggadaian surat keputusan pegawai negeri. Mereka menuntut Bupati Sutrisno bertanggung jawab atas kekisruhan tersebut.
Dengan menggelar spanduk dan membawa kotak kardus di pinggir jalan, massa KMK meminta kepada masyarakat untuk membantu 90 pegawai Dinas Pendapatan Daerah yang SK PNS mereka digadaikan bendahara Dispenda Adi Surono.
SK tersebut dijadikan agunan kepada sejumlah koperasi dan Bank Jatim untuk mendapatkan dana segar. “Mereka tidak pernah membawa gaji karena dipotong bank,” kata koordinator KMK Khirul Anam dalam orasinya, Selasa (26/1).
Adi Surono dilaporkan telah menggadaikan SK PNS milik 90 pegawai Dispenda pada tahun 2007 silam. Setelah diming-imingi pinjaman lunak serta membantu keperluan dinas, mereka menyerahkan SK PNS tersebut kepada Adi Surono. Hanya saja, tidak semua hasil pinjaman itu diberikan kepada pemilik SK.
Dari nilai pinjaman Rp 60 juta untuk satu lembar SK PNS, pemohon hanya menerima Rp 15 juta. Sementara sisanya Rp 45 juta dipegang Adi Surono dengan alasan untuk keperluan dinas. Dari seluruh SK PNS yang digadaikan Adi berhasil mengumpulkan dana Rp 1,8 miliar.
Selain menggalang bantuan, massa juga menuntut pertanggungjawaban Bupati Sutrisno yang dinilai lepas tangan dalam perkara ini. Sebab dalam pengakuan sebelumnya Adi Surono mengatakan jika uang tersebut untuk membiayai kepentingan dinas, seperti biaya perjalanan dinas pejabat dan Bupati Sutrisno, pembelian oleh-oleh, serta operasional kantor Dispenda. “Bupati tak bisa lepas tangan,” kata Khoirul Anam.
Kecurigaan yang sama disampaikan anggota Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Partai Amanat Nasional Iskak. Menurut Iskak, upaya memasukkan puluhan SK dan mengeluarkan anggaran besar dari bank pemerintah patut diduga melibatkan birokrasi. “Tidak mungkin bendahara bisa mencairkan sendiri tanpa campur tangan atasannya,” kata Iskak.
Karena itu, dia meminta pemerintah menyerahkan persoalan tersebut kepada Kepolisian untuk menyelidiki. Iskak menengarai adanya tindak pidana penipuan yang tak cukup diselesaikan oleh Inspektorat.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kediri Eko Setiono mengatakan pemerintah sebenarnya tidak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara itu sebab proses penggadaian tersebut dilakukan perseorangan antara pemilik SK dan Adi Surono. “Tapi kami telah membantu melakukan penjadwalan pinjaman dan mengambil alih ke Bank Daerah,” kata Eko.
HARI TRI WASONO