Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaksana Tunggal Layanan Pabean Baru Terbentuk 2012  

image-gnews
Truk melewati alat scanning Gamma Ray Container Scanner di Terminal Jakarta International Container Terminal Tanjung Priok, Jakarta (8/9). Kantor Bea Cukai Tanjung Priok mensosialisasikan alat pegawas kepabeanan terbaru yaitu Vehicle and Cargo Inspec
Truk melewati alat scanning Gamma Ray Container Scanner di Terminal Jakarta International Container Terminal Tanjung Priok, Jakarta (8/9). Kantor Bea Cukai Tanjung Priok mensosialisasikan alat pegawas kepabeanan terbaru yaitu Vehicle and Cargo Inspec
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga pengelola layanan terpadu kepabeanan (National Single Window) diperkirakan baru akan terbentuk pada 2012. Selama masa pembentuka itu, sistem yang menyatukan layanan ekspor dan impor tersebut akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketua Pelaksana Harian Tim National Single Window (NSW), Edy Putra Irawady, mengatakan tim sedang menyiapkan rancangan struktur, pembiayaan, dan dasar hukum untuk membentuk badan pengelola NSW. “Secara operasional sudah bisa dijalankan karena sudah ada legal back up, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya di Jakarta International Terminal Container, Tanjung Priok, Jumat (29/1).

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Eddy Abdurrahman, mengatakan portal National Single Window saat ini telah mengintegrasikan 15 instansi terkait dengan layanan ekspor dan impor. Mereka antara lain Direktorat Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Karantina Pertanian, Pusat Karantina Ikan, dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu ada pula Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Pertanian, Kementrian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, dan Markas Besar Kepolisian RI.

Edy mengatakan, pemerintah telah menyepakati pengelolaan NSW lewat satu badan tertentu. Namun, selama masa transisi pembentukan badan itu, pengelolaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Soal anggaran belum bisa disebutkan,” katanya ketika ditanya soal anggaran yang dibutuhkan untuk badan baru tersebut.

Tenaga Pengkaji Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Susiwijono, mengatakan saat ini Direktorat sedang menunggu surat Keputusan Menteri Keuangan yang akan menetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pengelola NSW selama masa transisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sembari menunggu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga akan merancang pengadaan infrastruktur, terutama peralatan teknologi informasi, untuk mengantisipasi beban kerja yang bertambah. “Pengadaan terakhit di Bea dan Cukai itu pada 2003, sedangkan dengan mandatory NSW untuk impor saat ini saja, dokumen perizinan yang masuk cukup besar, belum lagi ditambah ekspor nanti pada Oktober 2010,” ucapnya.

NSW secara nasional terhadap seluruh aktivitas impor maupun ekspor ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2010. Menurut Susiwiyono, selama setahun pelaksanaan NSW terhadap sebagian aktivitas impor pada 2009, portal NSW telah kebanjiran 653 ribu dokumen Pemberitahuan Impor Barang. “Untuk ekspor pasti lebih banyak lagi,” ucapnya.

AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.


Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.


Usai Viral, Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

15 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Usai Viral, Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

Sebelumnya, viral kabar pengenaan biaya bea masuk terhadap peti jenazah WNI dari luar negeri. Ini kata Bea Cukai sekarang.


Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

13 hari lalu

Sejumlah pegawai Direktorat Bea dan Cukai meikuti upacara peringatan hari Pabean Internasional ke-60 di halaman kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (26/1). Peringatan hari Pabean Internasional kali ini mengusung tema
Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

13 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

13 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

13 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

43 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.


Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

50 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Heboh Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi heboh terkait aturan pelaporan barang bawaan untuk penumpang ke luar negeri.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

59 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.