Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Jember Ultimatum Politisi Golkar dan Ketua LSM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jember - Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jember mengultimatum politisi Partai Golkar, Mahmud Sarjuyono dan ketua LSM Indonesia Beaureaucracy Watch (IBW) Jember, Sudarsono. "Kalau hari ini mereka tidak memenuhi panggilan, kami anggap tidak kooperatif dan akan dieksekusi paksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Ahmad Sujayanto, Senin (1/2).

Menurutnya, jaksa sudah melayangkan surat panggilan yang keempat kalinya kepada mereka agar bersedia dieksekusi. Namun hingga sore ini keduanya belum datang. "Sebenarnya cukup tiga kali, tapi kami masih toleransi. Rupanya mereka tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kooperatif," katanya.

Kini, tim eksekusi bersama satu tim dari Kepolsian Resort Jember sedang bersiap untuk melakukan eksekusi paksa terhadap mereka di rumah masing-masing.

Sebelumnya, Mahmud Sardjujono divonis bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp 200 juta terhadap pengusaha asal Surabaya, Happy Indra Kelana. MA memvonis satu tahun penjara dengan perintah untuk menahan Mahmud.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Wakil Ketua DPD Tingkat I Partai Golkar Provinsi Jawa Timur itu. Vonis itu tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 2784/Panmud.Pid/1321 K/PID 2008 tertanggal 18 Desember 2008.

Dalam putusan itu, Machmud dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 200 juta, terhadap Happy Indra Kelana. Machmud dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap Happy, sebagai calon wakil bupati yang akan mendampinginya dalam Pilkada Jember tahun 2005 lalu.

Keluarnya Putusan MA itu, membatalkan vonis bebas terhadap Machmud yang diputus Pengadilan Negeri Jember, April 2009 silam.

Hingga kini, Tempo belum bisa menemui Machmud. Upaya mendapatkan informasi dari keluarganya juga tidak berhasil. Koordinator tim kuasa hukum Mahmud, Hadi Eko Yuchdi Y, menyatakan tidak tahu ada panggilan ketiga dari jaksa. "Saat ini klien saya masih menunggu putusan sidang PK yang kami ajukan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Sudarsono dinyatakan bersalah oleh hakim MA dalam kasus pencemaran nama baik bekas kepala Dinas PU Binamarga Jember, Suhardianto. Sudarsono divonis bersalah dan harus menjalani tahanan selama tiga bulan.

Kasus itu bermula dari aktifitas yang dilakukan Sudarsono pada Juli 2002 silam. Saat itu, pengurus IBW Jember menggelar razia terhadap mobil plat merah yang parkir di luar kantor ketika jam kerja.

Dalam razia itu, aktifis IBW menempeli mobil-mobil dinas yang ditemui di sejumlah lokasi dengan poster "Mobil ini dibeli dengan uang rakyat." Salah satu mobil yang ditempeli adalah mobil dinas milik Suhardianto yang kini menjabat Kepala Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Jember itu.

Aksi itu dimuat dalam media lokal Jember. Merasa nama baiknya dicemarkan, Suhardianto melaporkan kasus itu ke polisi. Majelis hakim PN Jember memutuskan Sudarsono bersalah dan dihukum tiga bulan penjara. Namun Sudarsono banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis hakim PT menolak banding itu dan Sudarsono mengajukan kasasi.

Sialnya, hakim MA juga menolak permohonanan kasasi Sudarsono. MA malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

MAHBUB DJUNAIDY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

3 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

9 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

12 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

43 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.