Hendrawan menenggarai terjadinya benturan kepentingan pada konsultan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Arief Taruna Surowidjojo. Pasalnya, Arief, yang selalu terlibat dalam rapat-rapat penting Komite Stabilitas, memiliki kedekatan khusus dengan Boedi.
"Saya menduga ada conflict of interest (konflik kepentingan)," kata Hendrawan kepada Tempo, Rabu (3/2) malam. Arief, kata Hendrawan, ternyata menjadi komisaris independen di PT Sampoerna Agro Tbk, perusahaan milik Michael Yusuf Sampoerna, keponakan Boedi Sampoerna.
Saat hendak memutuskan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kata Hendrawan, Komite Stabilitas pasti bertanya kepada Arief sebagai konsultan hukumnya. "Melihat peran Arief Surowidjojo, dugaan bailout untuk selamatkan deposan besar jadi makin tak terbantahkan," tutur dia. "Makin didalami rentetannya makin menarik.”
Namun Arief menampik tudingan tersebut. Ia menjelaskan, posisinya di Sampoerna Agro memang sebagai komisaris independen perusahaan publik tersebut. Namun, kewajiban utamanya adalah mengawasi pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di perusahaan itu.
“Bukan untuk melindungi kepentingan pemegang saham pengendali atau manajemen perusahaan tersebut. Menurut pengetahuan terbaik saya, Boedi Sampoerna, bukan pemegang saham, komisaris atau direktur perusahaan tersebut,” kata Arief lewat surat elektronik kepada Tempo, Kamis (4/2).
Ia menambahkan, pada waktu ditunjuk Komite Stabilitas sebagai penasehat hukum pada tanggal 20 November 2008 (malam), ia tidak pernah mengetahui bahwa persoalan yang akan dibawa ke dalam rapat Komite Stabilitas adalah persoalan Century. “Saya tidak pernah mengetahui dan juga tidak dberi tahu oleh KSSK bahwa Boedi Sampoerna nasabah Bank Century,” katanya.
Sebagai penasehat hukum Komite Stabilitas, menurut Arief, ia tidak mungkin dan tidak memiliki kapasitas meminta Komite Stabilitas menyelamatkan Century. “Tugas saya terbatas hanya pada memberikan advis hukum kepada KSSK pada rapat tanggal 21 November 2008 mengenai dasar-dasar hukum yang dapat digunakan KSSK untuk menyatakan suatu bank, atas permintaan Bank Indonesia, adalah bank gagal yang berdampak sistemik,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketua dan anggota Komite Stabilitas berwenang penuh memutuskan hal tersebut tanpa campur tangan siapa pun. Arief mengaku tak pernah berkomunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Boedi Sampoerna sebelum ataupun sesudah dikeluarkannya Keputusan Komite Stabilitas pada 21 November yang menyatakan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Terkait sah atau tidaknya kucuran dana talangan kepada Century itu, Arief mengatakan, “Sebagai advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat saya terikat pada sumpah jabatan advokat untuk merahasiakan semua informasi yang menyangkut KSSK sebagai klien saya.”
AGUS SUPRIYANTO | BOBBY CHANDRA