TEMPO Interaktif, Makassar - Sekitar 30 orang polisi pamong praja Makassar menggelar penertiban pedagang kaki lima di sepanjang Jalan AP Pettarani dan Sultan Alauddin. Sasaran mereka adalah pedagang buah-buahan, minuman dingin, dan penjual helm di tepi jalan.
Penertiban dimulai pukul 15.20 wita dan masih berlangsung sampai sekarang di Sultan Alauddin.
Petugas mengangkut barang dagangan pedagang kaki lima ke truk polisi pamong praja. Bahkan, ada penjual buah-buahan yang disita terpal lapaknya.
Kepala Operasional Polisi Pamong Praja Makassar Imran Mansyur mengatakan penertiban ini dilakukan karena pedagang telah melanggar aturan penggunaan. Mereka menggunakan daerah milik jalan untuk berjualan. Akibatnya, arus lalu lintas terganggu.
“Beberapa pekan lalu Satpol PP sudah keluarkan surat teguran, tapi tidak diindahkan,” ujarnya. Sejauh ini sudah ada 12 pedagang yang disita. Ada juga pedagang yang tidak disita, dan hanya diberi peringatan.
ABDUL RACHMAN