Menurut Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, rumah susun sederhana sewa bisa berubah menjadi rumah susun sederhana milik bila lokasi berada di luar kompleks TNI. “Perubahan rusunawa di luar markas TNI menjadi rusunami bisa saja terjadi, tergantung kebutuhan,” kata Monoarfa usai rapat dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Gedung Kementerian Pertahanan, Selasa (9/2).
Saat ini, jumlah prajurit tentara Indonesia sekitar 460 ribu orang. Dari jumlah itu, sebanyak 150 ribu prajurit belum memiliki rumah. Menurut Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kementerian Pertahanan memprioritaskan pembangunan rumah untuk prajurit aktif di Pulau Jawa. “Karena untuk prajurit di luar Jawa dapat tinggal di asrama,” kata Sjafrie.
Mengenai harga sewa rumah susun itu, Menteri Purnomo menjelaskan bila biaya akan diusahakan ditanggung oleh TNI, berdasar kesatuan tempat prajurit tersebut bertugas. Harga sewa itu meliputi biaya perawatan gedung, air minum, dan listrik. “Harga sewa antara Rp 200-500 ribu. Tergantung lokasi rumah susun itu,” kata Menteri Purnomo.
Purnomo melanjutkan bila rusunawa dapat dibangun di atas tanah negara yang dimiliki TNI. Karena gedung tersebut nantinya akan berfungsi sebagai rumah dinas. Sedangkan rusunami akan dibangun di atas tanah yang disediakan pemerintah. “Untuk pembangunan kedu jenis rusun itu akan menggunakan dana APBN yang dianggarkan oleh Menpera.”
Untuk rusunami, lanjut Purnomo, dapat tempati dan dimiliki para purnawirawan. Pembiyaannya sendiri bisa mendapat bantuan dari Yayasan Kesejahteraan Prajurit untuk Perumahan dan Pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. “Bila YKPP memberi dukungan pendanaan sekitar Rp 15 juta dengan bunga bank sekitar 9-10 persen, maka cicilan per bulannya bisa Rp 1 juta atau di bawahnya.”
Mengenai penertiban rumah dinas, Purnomo mengatakan akan melakukan penyelidikan terlebih dulu atas rumah yang bersengketa. Apakah rumah dinas tersebut masih ditempati purnawirawan, atau sudah dikontrakkan ke orang lain, atau bahkan telah memiliki sertifikat. Itu harus kami teliti dulu.” Penanganan rumah dinas itu akan dilakukan dengan tingkat toleransi tertentu. “Kalau benar-benar masih ditempati purnawiranan, tidak akan kami minta. Di luar itu, akan kami ambil lagi,” lanjut dia.
CORNILA DESYANA