Firman mengatakan, banyak masukan dan kekhawatiran bahwa proyek ini akan menjadi konglomerasi di sektor pertanian. "Jangan sampai ini menjadi Freeport yang baru," ujarnya di acara rapat dengan Kementerian Pertanian, Selasa (9/2) malam, di Jakarta.
Menurut Firman, program pertanian skala luas menimbulkan kekhawatiran akan menyingkirkan masyarakat lokal. Pasalnya pemerintah mengundang investor asing untuk membuka lahan di daerah lokasi proyek ini dicanangkan.
Namun Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air Hilman Manan mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 yang mengatur agar masyarakat lokal dilibatkan. Peraturan ini mensyaratkan pembukaan lahan harus memakai pola kemitraan dengan pengusaha atau investor lokal.
"Kalau untuk petani juga ada aturannya agar petani dilibatkan melalui model pertanian inti plasma," katanya. Model pertanian inti plasma mewajibkan petani inti yang lebih besar dan memiliki modal untuk melibatkan petani kecil atau plasma dan menampung hasil pertanian dari petani plasma.
KARTIKA CANDRA