TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berencana menertibkan hunian liar di wilayah Kampung Karanganyar RT 16 RW 04, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, akhir Februari. Rumah-rumah liar yang menempati tanah seluas dua hektar milik Makbul sejak tahun 1973 ini sudah dua kali gagal ditertibkan.
"Ini merupakan lanjutan penertiban yang tertunda dua kali," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Atma Sanjaya, melalui telepon, Kamis (11/2).
Menurut Atma, penertiban bakal segera dilakukan karena seluruh aspek hukum eksekusi keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah dikantongi. Berikut surat perintah bongkar yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara sejak November 2009.
Apalagi, ia melanjutkan, sekitar 80 bangunan yang berdiri di lahan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. "Selain itu, penghuni liar tersebut sudah diputus bersalah dan terbukti tidak memiliki dokumen yang benar," ujarnya.
Untuk melancarkan dan mengamankan pembongkaran, Atma telah berkordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dan Komando Distrik Militer 0502. Sebab, selain berada di pinggir jalan yang padat kendaraan, lahan itu berdekatan dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
WAHYUDIN FAHMI