Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa sejumlah kejanggalan membuat pihaknya merasa perlu untuk bergerak. "Kami akan mendatangi sidang pembacaan tuntutan Rabu (17/2) nanti untuk memberikan pendapat hukum," katanya.
Dalam aduannya, keluarga dari lima anak itu merasa sangat dirugikan oleh pihak kepolisian. Ayah satu terdakwa Dino (bukan nama sebenarnya), Djoko Supriyadi mengaku sudah dimintai uang Rp 5 juta untuk pencabutan perkara dan Rp 1 juta untuk penangguhan penahanan oleh oknum polisi berinisial D.
"Namun nyatanya sampai sekarang ini prosesnya terus berlanjut, bahkan anak-anak justru disidang," katanya. Selain masalah itu, Arist juga melihat ketidakberesan pada pengajuan tuntutan yang diajukan jaksa.
"Tidak sepantasnya anak-anak itu dijerat pasal 332 KUHP, mereka bukan mengeroyok. Kalau mau mereka seharusnya dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang," katanya.
EZTHER LASTANIA