Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dicecar Panitia Angket, Nasabah Century Kelimpungan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century bertemu langsung dengan beberapa nasabah Bank Century pada Senin (15/2). Dalam dialog interaktif itu, Panitia Angket menemukan kejanggalan dari nasabah. Saat melakukan investigasi di Bank Mutiara Senayan, manajemen Mutiara mengaku mengundang empat orang nasabah. Alasan manajemen untuk memudahkan Panitia Angket dalam melakukan investigasi kepada nasabah-nasabah.

Di antara nasabah itu adalah Kasna Pandi. Kepada Panitia Angket, Kasna mengaku menjadi deposan di Bank Century mulai 14 November 2008. "Kapan Bapak menarik dana?" kata Ketua Panitia Angket Idrus Marham. Mendapat jawaban itu Kasna menjawab 15 Desember. "Berapa jumlahnya?" cecar Idrus. Kasna menjawab, "Rp 2 miliar." Jawaban ini langsung ditanggapi Idrus, "Wah ini luar biasa. November masukin, Desember tarik uang Rp 2 miliar," kata Idrus.

Temuan kejanggalan ini pun terus dicecar anggota Panitia Angket lainnya, Maruarar Sirait, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menanyakan apa alasan Kasna memilih Bank Century. Kasna pun menjawab, dia merasa tertarik dengan bunga yang ditawarkan Bank Century. "Saya tidak ingat berapa bunganya," ujar Kasna saat ditanya tingkat bunga oleh Maruarar.

Maruarar pun terus mencecar Kasna. Cecaran Maruarar dijawab Kasna bahwa dia mendepositokan uang melalui transfer. "Uangnya dari nasabah lain dari bank ini juga ke deposito saya," kata dia. Saat ditanya siapa nasabah lain itu, Kasna menjawab, "Atasan saya," kata dia.

Kejanggalan pun mulai tercium saat Panitia Angket mulai bertanya siapa atasan Kasna itu. Namun Kasna enggan menjawab dengan alasan Undang-Undang Kerahasiaan Bank. "Silakan tanya ke Bank Mutiara saja," elak Kasna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maruarar pun menegaskan keadaan ini. "Yang menentukan jumlah uang dan menentukan Bank Century ini atasan Bapak. Jadi Bapak hanya dipinjam nama saja. Bapak dapat komisi?" tanya Maruarar. Kasna pun menjawab dia tidak mendapat komisi.

Idrus pun ternyata jeli mengamati jawababn-jawaban Kasna. "Ini untuk konsistensi. Tadi Bapak bilang milih Bank Century karena bunga. Tapi kemudian Bapak jawab, Bapak mendepositokan karena perintah atasan. Mana yang benar?" tanya Idrus. Merasa terpojok, Kasna pun menyatakan ralatnya. "(Alasan) bunga saya ralat," kata dia.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

6 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.