TEMPO Interaktif, Bogor - Rapat koordinasi mengenai kompensasi bencana longsor di TP A Galuga antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor belum mencapai tahap penetapan nilai kerugian finansial yang diderita pemilik lahan persawahan di Kampung Cimanggir.
"Mengenai pembebasan lahan masih harus dimusyawarahkan dengan warga dan instansi terkait lainnya seperti Badan Pertanahan Nasional," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Rosadi, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan, rapat yang berlangsung di kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor masih terfokos pada permasalahan pendataan lahan dan pemilik lahan yanga terkena musibah.
Menurut Rosadi, pada prinsipnya Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut, dan akan mengganti kerugian baik tanaman maupun obyek tanah yang rusak akibat longsor. "Pembahasan tadi belum mencapi ke pembebasan lahan" katanya.
Dalam pekan ini, Pemkab dan Pemkot Bogor akan membentuk Tim Satuan Pelaksana Penanganan Bencana Alam Longsoran Sampah. "Tugasnya melakuka pengecekan dan memferifikasi data yang dilaporkan warga waktu senin lalu," terang Rosadi.
Pada kesempatan terpisah, perwakilan warga Desa Cimanggir Jajang E. Suhanda meminta Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor segera menyelesaikan masalah kompensasi tersebut. "Jangan sampai berlarut-larut sebab warga pemilik lahan menggantungkan hidupnya pada lahan yang saat ini tidak bisa produktif," kata Jajang.
Jajang juga menegaskan, jangan sampai karena penyelesaian dianggap lambat, akan memancing kemarahan warga. Namun pada kesempatan itu Jajang juga belum bisa meyebutkan berapa nilai kompensasi yang diminta warga.
Diki Sudrajat