TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Amir Syamsuddin membantah adanya barter kasus dalam penyelesaian kasus Bank Century. "Kami tidak akan menghalangi kasus hukum," katanya saat dihubungi Tempo, hari ini.
Tudingan adanya tukar-menukar kasus dalam kasus Bank Century diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Setidaknya ada tujuh kasus enurut ICW, berpotensi menjadi ajang barter kasus, antara lain kasus dugaan penggelapan pajak, kasus LC fiktif, dan kasus Induk Koperasi Unit Desa (INKUD)
Amir mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus Bank Century ke proses hukum. Tindak lanjut kasus Bank Century, kata Amir, tak perlu dibarter. "Harus diungkapkan, kalau ada kasus lain dituntaskan," ujarnya.
Ia juga memastikan tak ada tawaran atau arahan dari pimpinan partainya untuk melakukan tawar-menawar kasus. "Saya tidak mendapat arahan untuk barter (kasus)," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar