TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan Bupati Kepulauan Aru, Maluku Teddy Tengko, sebagai tersangka. Teddy diduga terlibat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007 sekitar Rp 30 miliar.
"Proses penyidikan masih berlangsung di Aru," kata Kajati Maluku Poltak Manulang di Ambon, hari ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku A.G. Hadari mengatakan, sebelumnya Kejati juga menetapkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Aru Mat Raharusun, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Raharusun sudah ditahan pekan lalu," kata Hadari.
Hadari menjelaskan, modusnya, bupati Teddy meminta kepala bagian keuangan daerah untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar pada kas daerah tahun 2005,2006, dan 2007. Tapi dana itu tak jelas pengunaannya.
Tak hanya itu, bupati juga meminta kepala keuangan untuk mengelaurkan dana dari kas daerah senilai kurang lebih Rp 20 juta. Lagi-lagi, alokasi dan pertanggung jawaban dana itu tak jelas.
Mochtar Touwe