Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan semua materi substansial dalam perubahan DNI telah rampung. "Tinggal penyempurnaan bahasa saja," katanya seusai rapat koordinasi membahas DNI di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian kemarin.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan mengatakan peraturan baru itu akan segera diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani pada akhir bulan ini. "Ya, plus-minus sepekan-dua pekanlah," ujarnya.
Dia memaparkan sektor pembangunan menara telekomunikasi sudah diputuskan 100 persen untuk pengusaha lokal. Masalah menara telekomunikasi memang paling alot dibahas lantaran BKPM menginginkan agar sektor tersebut terbuka bagi pemodal asing. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika berkukuh itu hanya untuk investor lokal.
Selain masalah menara, Gita melanjutkan, sektor usaha lain yang telah tuntas adalah kesehatan. Kepemilikan rumah sakit yang dalam aturan DNI sebelumnya hanya boleh dimiliki investor asing di Surabaya dan Medan, maka kini terbuka untuk seluruh wilayah namun hanya dibatasi hingga 67 persen. "Itu tak termasuk apotek, hanya rumah sakit dan poliklinik," ujarnya.
Pada sektor pertanian, kata dia, kepemilikan pemodal asing dibatasi sebesar 49 persen. Sektor pertanian yang dimaksud adalah untuk pertanian atau perkebunan inti, tak meliputi perkebunan kelapa sawit. "Pokoknya hal (hasil pertanian) yang sangat strategis untuk Indonesia itu dibatasi," kata Gita.
Adapun pada sektor pasar modal, dia mengatakan, aturan pembatasan kepemilikan asing hanya berlaku kepada pemegang saham non-portofolio. "Kami mengupas untuk kepentingan right issues, treasury stock, merger, dan akuisisi, ini dipertegas," katanya.
AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA | IQBAL MUTTAHROM