TEMPO Interaktif, Padang - Wali Kota Padang Panjang Suir Syam optimistis Peraturan Daerah yang mengatur pembatasan tentang rokok bisa mengurangi perokok. Sejak berlakunya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa asap rokok dan kawasan tertib rokok yang berlaku sejak tahun lalu sudah banyak warga yang berhenti merokok.
”Terutama pejabat pemerintah, mulai dari Ketua DPRD Kota Padang Panjnag hingga kepala Muspida, padahal dulunya mereka perokok berat,” kata Suir Syam, Senin (22/3). Selain itu, selama 2009, menurut Suir Syam, pemerintah daerah sudah memberi penghargaan pada 100 keluarga yang terbebas dari rokok.
Muspida yang dimaksud adalah Musyawarah Pimpina Daerah, mulai dari Wali Kota, Kapolres, Komandan Korem, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri.
Dalam Perda itu kawasan rokok dibatasi, terdapat empat kawasan yang bebas asap rokok dan tidak ada seorangpun yang boleh merokok. Kawasan ini adalah Fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit, Fasilitas pendidikan, rumah ibadah dan di atas kendaraan umum.
’Bila ada yang merokok di atas kendaraan umum, Kepala Dinas Perhubungan bisa menghentikan trayek kendaraan umum tersebut,” kata Suir Syam. Sementara kawasan yang tertib rokok adalah perkantoran, daerah wisata dan restoran.
Pegawai pemerintah yang merokok kini dibatasi hanya boleh merokok di luar ruangan seperti di halaman atau di beranda.
Menurutnya, pengusaha rokok awalnya tidak menyerah begitu saja, banyak warung atau toko bahkan rumah-rumah pribadi yang didekati dan dibayar agar mereka bisa menempel pagar rumah atau warung dengan selebaran iklan rokok.
“Tetapi satpol PP selalu merazia, dan bagi pemilik warung atau rumah yang kedapatan ada iklan rokok yang tertempel, kami beri peringatan,” kata Syuir Syam.
Kota Padang Panjang kini juga bebas dari papan reklame rokok. Dengan aturan Wali Kota tentang pelarangan iklan rokok, pemerintah kehilangan Rp100 juta dari pendapatan iklan rokok selama 2009.
“Namun jauh lebih besar biaya untuk mengobati warga yang sakit akibat rokok itu ketimbang dana yang didapat Pemda dari iklan rokok, selain itu iklan rokok yang hilang kini sudah terganti dengan iklan telekomunikasi,” kata Suir Syam.
Ia mengatakan, selama ini Pemerintah Kota Padang Panjang telah memberikan asuransi kesehatan gratis untuk warga kota. Diharapkan dengan larangan merokok biaya untuk klaim asuransi kesehatan warga bisa berkurang.
FEBRIANTI