TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, menyatakan Menteri Kehutanan telah menyurati para gubernur untuk melakukan inventarisasi permasalahan kehutanan di daerah masing-masing.
"Banyak permasalahan kehutanan itu bermula dari euforia otonomi daerah," kata Darori di Jakarta hari ini.
Menurut Darori, surat edaran tersebut dikirim pada semua gubernur kecuali gubernur Sumatera Utara dan Kalimantan Timur pada 25 Februari 2010. "Di Sumatera Utara sudah ditemukan 16 perusahaan bermasalah, sementara di Kalimantan Timur ada 150 kasus perkebunan dan pertambangan. Saat ini sudah ada tim yang dikirim," ujar Darori.
Dalam surat edaran bernomor S. 95/Mehut-IV/2010 tersebut, Menteri Kehutanan meminta para gubernur untuk melakukan inventarisasi permasalahan kehutanan, termasuk penerbitan sertifikat dan hak guna usaha di kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan.
Gubernur juga diminta melaporkan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan atas kasus-kasus yang teridentifikasi. Laporan tersebut kemudian diminta untuk diserahkan pada Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam paling lambat dua bulan setelah surat tersebut dikirimkan.
"Setelah itu para gubernur juga harus mempresentasikan hasil inventarisasinya dihadapan para penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Darori.
PINGIT ARIA