TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan bekas Direktur Treasury Krisna Jagateesen sebagai tersangka dalam keterlibatannya pada kasus letter of credit (L/C) Bank Century kepada berbagai perusahaan, satu di antaranya PT Selalang Prima Internasional milik Misbakhun. "Mereka terkait dengan kasus L/C fiktif," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman, Selasa (23/3).
Menurut Raja, sampai saat ini Krisna masih buron. "Krisna masih dalam pencari polisi. Dia buron," ujar Raja. Sedangkan ketiga tersangka lainnya, lanjut Raja, masih dalam pemeriksaan intensif oleh polisi.
Untuk peranan Muhammad Misbakhun, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera, Raja mengatakan pihaknya masih menyidik. Selain itu, untuk memanggil Misbakhun harus dilengkapi dengan surat izin pemeriksaan dari Presiden. Sampai saat ini, polisi belum memberikan surat permohonan tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pemilik Bank Century Robert Tantular serta Kepala Cabang Century di Senayan Linda Wangsa Dinata.
Menurut audit investigasi BPK, PT Selalang termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.
Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalandalam pengucuran fasilitas L/C kepada Selalang. Diduga perusahaan milik Miskhun ini mendapat perlakuan istimewa dari Century. L/C diberikan atas instruksi Robert Tantular dan Linda Wangsa Dinata.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, ada indikasi pelanggaran tindak pidana dalam kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century kepada PT Selalang Prima milik politikus Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun. "Sementara ini kami masih anggap ada indikasi," ujarnya.
Indikasi tersebut, ujar Ito, akan diuji lagi dengan mendatangkan berbagai saksi yang berkaitan dengan kasus L/C bodong ini. "Kan ada beberapa orang yang terkait dengan kasus ini di sana (Bank Century),"
Ito juga mengatakan, polisi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menemukan indikasi apakah benar mengarah ke pidana seperti pelanggaran perbankan dan money laundering yang dilakukan oleh PT Selalang Prima.
Kerja sama ini, lanjutnya, agar kasus tersebut tidak dipolitisir. "Jika kasus ini mengarah ke kriminal, dalam penanganannya kami juga harus berpedoman pada itu," tutur Ito.
SUTJI DECILYA