TEMPO Interaktif, Balikpapan - Gubernur Kalimantan Timur mengaku tidak gentar didugat bekas anggota Dewan Balikpapan yang tersangkut kasus pemalsuan ijazah. Jumiati Rahman menggugat Gubernur di Pengadilan Tata Usaha Negara setelah mengeluarkan surat keputusan nonaktif sebagai anggota DPRD Balikpapan.
“Silakan saja bila merasa keberatan dengan adanya surat keputusan itu,” kata Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, Senin (29/3).
Keputusan nonaktif Jumiati Rahman, kata Awang, telah sesuai prosedur hukum dalam ketentuan anggota DPR, DPD dan DPRD. Penonaktifan Jumiati Rahman, menurutnya, juga jadi permintaan Badan Kehormatan DPRD Balikpapan. “Sudah sesuai prosedur sehingga diproses saja,” paparnya.
DPRD Balikpapan sudah menonaktifkan keanggotaan Jumiati Rahman sebagai legislator kota setempat. DPRD Balikpapan mempergunakan landasan hukum SK Gubernur Kalimantan TImur yang baru pekan lalu diterima.
Gubernur Awang Faroek Ishak sudah menyetujui penonaktifan Jumiati Rahman yang tersangkut kasus pemalsuan ijasah. Sementara proses hukum Jumiati Rahman di Pengadilan Negeri Balikpapan sudah memasuki pembacaan pembelaan kasusnya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut hukuman penjara empat tahun pada Jumiati Rahman. Jaksa mengacu ancaman hukuman kasus pemalsuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 KUHP Junto 64 ayat 1. Dalam pasal pemalsuan ini terdakwa diancam hukuman primer penjara 7 tahun dan subsider 6 tahun.
Pengadilan Negeri Balikpapan sempat menunda dua kali pelaksanaan pembacaan tuntutan dari pihak kejaksaan. Selama dua agenda persidangan, jaksa mengaku belum siap membacakan tuntutan hukuman pada terdakwa.
Polisi sudah menahan Jumiati Rahman sejak 25 Agustus bersamaan waktunya saat acara pelantikannya sebagai anggota DPRD Balikpapan. Dalam prosesnya, Majelis Hakim menetapkannya sebagai tahanan kota mulai 16 Desember 2009.
Saat sudah nonaktif, Jumiati Rahman tetap memperoleh hak gaji pokok sebagai anggota Dewan sebesar Rp 5 juta. Pemberian gaji pokok pada Jumiati Rahman sudah sesuai ketentuan keuangan DPRD.
SG WIBISONO