TEMPO Interaktif, Jakarta - Alghiffari Aqsa, kuasa hukum dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno dan Rusmini, menilai replik yang disampaikan jaksa penuntut umum aneh. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta itu menilai bahwa jawaban dari jaksa masih belum bisa dibenarkan.
"Secara umum kami melihat bahwa tetap saja kasus pidana ini tidak bisa dilanjutkan," katanya saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Menurut Alghif, jelas bahwa tindakan jaksa untuk meminta penandatanganan surat penangguhan penahanan melalui pihak keluarga sebagai bentuk jaminan tidak dapat dibenarkan. "Karena tuntutan hukumannya juga memang di bawah lima tahun penjara, tanpa surat itu pun memang jelas klien kami ini tidak perlu ditahan," katanya.
Soetarti dan Rusmini yang disebut sebagai penyerobot rumah dinas Perum Pegadaian itu diancam hukuman penjara dua tahun sembilan bulan. Menurut Alghiff, permintaan surat ke pihak keluarga mereka justru menimbulkan kejanggalan.
Selain itu, Alghif juga bersikukuh bahwa bagaimanapun juga sidang kasus pidana terhadap dua janda tentara pelajar ini harus dihentikan. "Jika dilanjutkan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi jika kasasi atas gugatan mereka dimenangkan," katanya.
Alghif menyatakan bahwa sudah sepatutnya proses persidangan dihentikan atau ditunda seraya menantikan keputusan Mahkamah Agung terkait gugatan perdata Soetarti dan Rusmini. "Dalam teorinya, sudah seharusnya satu proses persidangan tidak dapat dilakukan saat persidangan yang lain yang berhubungan masih berlangsung," katanya.
EZTHER LASTANIA