TEMPO Interaktif, Palembang - Dua orang petani desa Lubuk Bandung Ogan Ilir Busra dan Jamal ditangkap oleh Polisi Ogan Ilir terkait dengan sengketa lahan. Saat ini keduanya dititipkan di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Suyadi, warga desa Lubuk Bandung di sela diskusi Agraria di Palembang mengatakan dua warga ditangkap di ladang mereka. Tuduhannya mereka sebagai penggerak pengrusakan dalam sengketa dengan PTPN VII beberapa waktu lalu.
"Mereka dituding melakukan pengrusakan di lahan PTPN VII di Ogan Ilir" katanya, Selasa (30/3).
Saat ini, kata Suyadi masyarakant di desa dalam kondisi resah dan gelisah karena sewaktu-waktu akan ditangkap oleh petugas. Warga desa resah karena isunya empat warga yang yang akan ditangkap lagi "Warga yang laki-laki takut tidur di dusun" ujarnya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan Anwar Sadat menyayangkan penangkapan karena kasus pengrusakan yang dilakukan warga itu sampai saat ini masih belum jelas. Dia juga menyesalkan penangkapan tersebut karena mestinya, semua pihak dipanggil terlebih dahulu.
“Kami mendengar ada dua orang yang ditangkap dan saat ini dititipkan di Polda Sumsel,” ujar Sadat yang lembaga terlibat langsung mengadvokasi warga Rengas dan Lubuk Bandung Ogan Ilir
Sementara juru bicara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Abdul Gofur yang dihubungi membenarkan penahanan dua orang petani tersebut. Kasus yang dituduhkan adalah melakukan pengerusakan di lahan pabrik gula Cinta Manis PTPN VII beberapa waktu lalu.
“Dua hari lalu ditangkap oleh Polres Ogan Ilir dan dititip ke Polda Sumsel,” ujarnya. Sejauh ini hasil penyelidikan baru dua orang ini yang ditahan.
ARIF ARDIANSYAH