“Apakah kasus ini sudah bisa masuk ranah penyelidikan atau tidak,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Kamis (1/4).
Pengadilan tata usaha Inggris, Southwark Crown, pada 18 Maret 2010 memutuskan Innospec Ltd terbukti bersalah menyuap pejabat Departemen Energi dan Pertamina guna mempertahankan penggunaan timbal dalam produksi bahan bakar minyak di Indonesia. Innospec dijatuhi sanksi denda US$ 12,1 juta atau sekitar Rp 109 miliar.
Majelis hakim menyatakan bekas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Rachmat Sudibyo menerima suap lebih dari US$ 1 juta (sekitar Rp 9 miliar) dari Innospec melalui agennya di Indonesia, PT Soegih Interjaya.
Sejumlah pejabat lain juga disebutkan menerima aliran dana suap. Badan Antikorupsi Inggris (Serious Fraud Office) menyatakan Innospec telah menggelontorkan US$ 17 juta (Rp 153 miliar) untuk pejabat di Indonesia selama 1999-2006.
Pelaksana Harian Ketua KPK Haryono Umar mengatakan fakta persidangan di Inggris merupakan informasi berharga untuk menyelidiki kasus ini. “Tentunya ditambah informasi lain yang dikumpulkan KPK,” kata dia dua hari lalu.
ANTON SEPTIAN