TEMPO Interaktif, Makassar - Rektor Universitas Hasanuddin Idrus A. Paturusi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Dia yakin, dengan dicabutnya undang-undang tersebut, masyarakat yang kurang mampu tidak akan lagi dibebani biaya pendidikan.
“Karena Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tidak hanya berlaku bagi perguruan tinggi negeri, namun juga swasta, bahkan berlaku mulai tingkat sekolah dasar,” kata dia ketika dihubungi kemarin.
Ia menganalisis, jika undang-undang tersebut diberlakukan, maka pembayaran uang semester akan bergantung pada pemimpin kampus. Konsekuensinya, saat kampus dikomersialisasi, uang kuliah akan lebih tinggi.
“Namun, tidak semua juga pimpinan kampus seperti itu, masih banyak pemimpin kampus punya idealisme,” tuturnya. Idrus percaya, pencabutan undang-undang ini akan membuat semua golongan ekonomi masyarakat dapat mencecap pendidikan sampai perguruan tinggi.
Pendapat senada disampaikan sejumlah mahasiswa perguruan tinggi negeri di Makassar. Mereka menganggap penghapusan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan ini titik kemenangan bagi gerakan mahasiswa.
Rangga, mahasiswa Fakultas Keolahragaan Universitas Negeri Makassar, ditemui di kampusnya mengingatkan, walaupun undang-undang bermasalah itu telah dicabut, pemerintah tetap harus memantau kebijakan kampus.
"Kami kuliah tujuannya untuk mendapatkan ilmu, bukan untuk dijadikan lahan bisnis,"ucap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini.
Walaupun telah dicabut, dia memberi catatan simulasi pelaksanaan badan hukum pendidikan di kampusnya masih berjalan. Seperti masih adanya dana penunjang pendidikan dan ikatan orang tua mahasiswa yang membuat biaya pendidikan jadi tinggi.
Dia juga menganggap, Pedoman Lembaga Umum Kemahasiswaan di perguruan tinggi negeri yang sementara digodok akan mempersempit kreativitas mahasiswa. Pasalnya, didalamnya ada larangan buat mahasiswa berunjuk rasa menentang kebijakan kampus dan pemerintah.
Awaluddin, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, pun sangat bersyukur undang-undang ini dicabut. Kata dia, penghapusan Badan Hukum Pendidikan adalah hasil perjuangan yang dilakukannya bersama teman-teman mahasiswa lain.
"Selama ini kami selalu teriak di jalan, namun tidak terlalu diperhatikan. Eh, pada saat kami diamkan, malah dicabut,"ucap Awaluddin.
IRWAN