Selain itu, Bank Bukopin Syariah, yang merupakan transisi dari Bank Perserikatan yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Muhammadiyah, akan melakukan ekspansi. Sehingga ketegasan sikap ini juga bertujuan agar ekspansi Bank Bukopin Syariah lebih besar lagi setelah menjalani masa transisi dalam satu tahun ini.
Ketegasan sikap itu dinilai lebih lambat dari keputusan yang diambil Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004. Namun ketegasan sikap ini dinilai keluar pada saat yang tepat.
“Dalam Fatwa MUI dijelaskan bunga bank itu riba dan riba itu haram selama ada kantor yang melayani produk bank syariah," katanya. "Saat ini banyak bank syariah sehingga solusi menghindari bunga bank semakin banyak,” tuturnya. Adiwarman menilai ketegasan sikap Muhammadiyah saling menguatkan fatwa dengan Majelis Ulama.
Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi terkait hukum bunga perbankan. Berdasarkan kesimpulan dalam sidang pleno Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 yang digelar di aula Biro Administrasi Umum Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/4), diputuskan hukum bunga bank konvensional adalah haram.
RENNY FITRIA SARI