"Kita masih menginginkan adanya pertumbuhan untuk penerimaan negara dan lapangan kerja," kata Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi dalam diskusi roadmap industri hasil tembakau di Kementerian Perindustrian, Jakarta Jumat (9/4)
Kebijakan industri hasil tembakau ini tertuang dalam roadmap industri hasil tembakau 2010 yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian. Roadmap ini disusun berdasar Peraturan Presiden No 28 tahun 2008 tentang kebijakan industri nasional. "Industri ini termasuk salah satu industri prioritas," kata Benny.
Sikap Kementerian Perindustrian ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Keuangan yang masih memprioritaskan penerimaan negara dari cukai. "Prioritas pertama membuka lapangan kerja, peningkatan penerimaan negara baru kesehatan masyarakat," kata Direktur Cukai Kementerian keuangan Bachtiar.
Bachtiar mengungkapkan penerimaan cukai pada 2009 mencapai Rp 56,7 triliun melebihi target yang Rp 54,5 triliun. Adapun pada 2010 ini, penerimaan cukai ditargetkan Rp 58,3 triliun.
Menurut Bachtiar kebijakan industri hasil tembakau dari 2010 hingga 2015 pemerintah menetapkan penerimaan negara sebagai prioritas pertama, kemudian terwujudnya masyarakat sehat dan baru terbukanya lapangan kerja.
Baru pada 2020, kata Bachtiar terwujudnya masyarakat sehat yang menjadi prioritas utama, disusul penerimaan negara, dan lapangan kerja menjadi prioritas ketiga.
Bachtiar menjelaskan untuk menguatkan penerimaan negara, pemerintah akan mengurangi rokok ilegal dan pemberantasan cukai palsu.
Karena itu, kata Bachtiar kebijakan apa yang ditempuh pemerintah, tergantung apa yang menjadi prioritas. "Penerimaan pajak, termasuk cukai menjadi primadona APBN," katanya.
Menurut Benny untuk memperkuat penerimaan negara itu, pemerintah akan memasukkan produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem. "Sehingga mereka bisa mengurus cukai," katanya. Pembinaan, kata Benny akan dilakukan terus agar rokok ilegal ini semakin berkurang.
IQBAL MUHTAROM