"Ini hanya retorika politik sebagai upaya menututupi kegagalan pemerintah memberantas korupsi di Indonesia," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi, Minggu (10/4).
Dalam sejarah hukum di Indonesia, kata Emerson, belum pernah ada pelaku korupsi yang dihukum mati. Meski draft Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum mengatur adanya hukuman mati. "Saya pikir ini terlalu naif diberlakukan, tidak sejalan dengan keadaannya," lanjut Emerson.
Emerson menuding, wacana hukuman mati ini hanya sebuah akal-akalan untuk mengecoh konsentrasi masyarakat dan mencari simpatik publik. "Apa berani (Patrialis Akbar) menghukum mati Sri Mulyani, Boediono atau Aulia Pohan? Uji saja dulu keberaniannya menerapkan hukuman mati," katanya.
Pemberantasan korupsi hingga saat ini masih jauh dari harapan terlebih berbicara soal hukuman yang dijatuhkan. Emerson memandang, tindakan korupsi adalah kejahatan maha besar dan hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat, "Bukan hanya setahun lima tahun," ujarnya.
APRIARTO MUKTIADI