Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Misbakhun Pasti Penuhi Panggilan  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara PT Selalang Prima Internasional, Sahala Pangaribuan, mengatakan belum mengetahui status tersangka Muhammad Misbakhun, pemilik perusahaan itu. Saat dihubungi via telepon Minggu (11/4) malam, Sahala, tak banyak berkomentar. "Saya belum bisa kasih tanggapan karena saya belum tahu ada informasi tersebut," kata dia.

Menurut Sahala, jika polisi memang melakukan panggilan, kliennya pasti akan akan memenuhi. Saat ditanya apakah Misbakhun sudah mendapat laporan statusnya yang berubah menjadi tersangka, Sahala hanya berkomentar,"mungkin Pak Misbakhun sudah tahu, karena banyak wartawan yang menghubungi dia untuk menanyakannya."

Sampai saat ini, lanjut Sahala, pihaknya belum memikirkan rencana apapun pascapenetapan tersangka Misbakhun. "Besok (Senin) baru akan dibicarakan dengan Misbakhun langkah selanjutnya," kata dia.

Misbakhun, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera yang juga termasuk inisiator hak angket di DPR tentang kebijakan pemerintah menyelamatkan Bank Century, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait surat kredit bodong yang diterima PT Selalang dari Bank Century. Sebelumnya Direktur Utama PT Selalang, Franky Ongkowidjojo, sudah lebih dulu ditahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, menyatakan telah melayangkan permohonan izin untuk memanggil dan memeriksa Misbakhun kepada Presiden. “Misbakhun akan diperiksa sebagai saksi dan tersangka," kata dia hari ini.

Nama Misbakhun dan L/C bodong pertama kali diungkap staf khusus presiden di bidang bantuan sosial dan bencana Andi Arief. Andi pula yang termasuk melaporkan kasus itu ke polisi awal Maret lalu. 

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Presiden Jokowi untuk Pidana DPR,Teten: Mudah dan Cepat

25 September 2015

Anggota DPR, Irna Narulita Dimyati menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (20/1). Politikus PPP tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai calon Wakil Gubernur Banten yang kalah pada pilkada Banten dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada di Mahmakah Konstitusi (MK) dengan tersangka, Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Izin Presiden Jokowi untuk Pidana DPR,Teten: Mudah dan Cepat

Menurut Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, Presiden Joko Widodo akan mempermudah izin untuk pemeriksaan anggota DPR.


Aceng Fikri Bantah Menikahi Pengacaranya  

24 Februari 2013

Ratu Leny Anggraeni yang pernah menjadi penasehat hukum Bupati Garut Aceng Fikri dikabarkan oleh mantan pengacaranya Ujang Sujai telah melakukan pernikahan siri. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Aceng Fikri Bantah Menikahi Pengacaranya  

"Eh, Fitnah apa lagi? Enggak benar itu."


Jaksa Agung Ralat Jumlah Pemohon Izin Pemeriksaan

15 April 2011

Basrief Arief. TEMPO/Subekti
Jaksa Agung Ralat Jumlah Pemohon Izin Pemeriksaan

Jaksa Agung Basrief Arief meralat jumlah permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang belum disetujui oleh presiden dan masih tersangkut di sekretariat negara.


Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat

12 April 2011

ANTARA/Prasetyo Utomo
Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat

" Cari yang 61 (surat) itu dan laporkan ke saya. Surat yang mana, izin untuk siapa dan kapan disampaikan." kata Presiden. " Siapa tahu nyelip atau belum dikirim,"


Izin Presiden Untuk Periksa Awang Faroek Belum Turun

24 Agustus 2010

Awang Faroek Ishak. TEMPO/Lourentius EP
Izin Presiden Untuk Periksa Awang Faroek Belum Turun

"Padahal kami sudah ajukan surat pemeriksaan kepada Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir di kantornya, Selasa (24/8).


Kejaksaan Jawa Tengah Pertanyakan Izin Pemeriksaan Bupati

24 Juni 2010

Kejaksaan Jawa Tengah Pertanyakan Izin Pemeriksaan Bupati

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mempertanyakan belum keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden RI untuk memeriksa tiga kepala daerah di Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.


Surat Izinkan Pemeriksaan Misbakhun Dikirim Malam Ini ke Polisi

12 April 2010

Surat Izinkan Pemeriksaan Misbakhun Dikirim Malam Ini ke Polisi

"Hari ini telah disetujui kepada Kepolisian untuk mengambil langkah-langkah hukum."


Izin Periksa Misbakhun Belum Turun

12 April 2010

Izin Periksa Misbakhun Belum Turun

Kepolisian Republik Indonesia belum menerima izin dari Presiden untuk memeriksa anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun. Surat permohonan izin pemeriksaan itu sudah dikirim sejak akhir pekan kemarin.


Jubir Presiden Belum Tahu Soal Misbakhun

11 April 2010

Jubir Presiden Belum Tahu Soal Misbakhun

"Saya tidak mau bilang Presiden sudah tahu atau belum, tapi saya pribadi belum mendapat informasi apapun dari Kepolisian," kata Julian.


Presiden Bantah Hambat Pemeriksaan Hukum Pejabat Daerah

11 Februari 2010

TEMPO/Arie Basuki
Presiden Bantah Hambat Pemeriksaan Hukum Pejabat Daerah

"Presiden tidak akan menghambat proses hukum apabila sinyalemen dugaan itu memang mengarah," kata Djoko Suyanto