TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara PT Selalang Prima Internasional, Sahala Pangaribuan, mengatakan belum mengetahui status tersangka Muhammad Misbakhun, pemilik perusahaan itu. Saat dihubungi via telepon Minggu (11/4) malam, Sahala, tak banyak berkomentar. "Saya belum bisa kasih tanggapan karena saya belum tahu ada informasi tersebut," kata dia.
Menurut Sahala, jika polisi memang melakukan panggilan, kliennya pasti akan akan memenuhi. Saat ditanya apakah Misbakhun sudah mendapat laporan statusnya yang berubah menjadi tersangka, Sahala hanya berkomentar,"mungkin Pak Misbakhun sudah tahu, karena banyak wartawan yang menghubungi dia untuk menanyakannya."
Sampai saat ini, lanjut Sahala, pihaknya belum memikirkan rencana apapun pascapenetapan tersangka Misbakhun. "Besok (Senin) baru akan dibicarakan dengan Misbakhun langkah selanjutnya," kata dia.
Misbakhun, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera yang juga termasuk inisiator hak angket di DPR tentang kebijakan pemerintah menyelamatkan Bank Century, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait surat kredit bodong yang diterima PT Selalang dari Bank Century. Sebelumnya Direktur Utama PT Selalang, Franky Ongkowidjojo, sudah lebih dulu ditahan.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, menyatakan telah melayangkan permohonan izin untuk memanggil dan memeriksa Misbakhun kepada Presiden. “Misbakhun akan diperiksa sebagai saksi dan tersangka," kata dia hari ini.
Baca Juga:
Nama Misbakhun dan L/C bodong pertama kali diungkap staf khusus presiden di bidang bantuan sosial dan bencana Andi Arief. Andi pula yang termasuk melaporkan kasus itu ke polisi awal Maret lalu.
ROSALINA