Dari penangkapan itu, polisi menyita 26 dus Vodka dan Whisky palsu beserta mobil Daihatsu Espass AGU 1736 AB yang dipakai untuk mengangkut. Masing-masing dus berisi 24 botol Vodka dan Whisky palsu. "Kedua orang ini berperan sebagai pengedar dan makelar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Anom Wibowo, didampingi Kepala Unit Ekonomi Sat Reskrim Ajun Komisaris Hendri Umar di kantornya, Minggu (25/4).
Menurut Anom, Darsono mendapat pesanan dari An selaku makelar agar mengirimkan minuman keras itu ke wilayah Krian. Rencananya, minuman keras tersebut akan diterima oleh Ya. Namun, kata Anom, pengiriman barang haram itu telah tercium oleh polisi berkat laporan masyarakat.
Darsono sendiri mendapat pasokan minuman keras ini dari Ru. Polisi menduga Ru yang beralamat di Desa Pandean, Kota Kediri, tersebut adalah produsen sekaligus otak peredaran minuman keras palsu itu. "Ru belum tertangkap, dia sedang kami buru," imbuh Anom.
Dari Ru, Darsono mendapatkan harga Rp 450 ribu setiap dosnya. Selanjutnya, oleh Darsono barang itu dijual kepada An seharga Rp 500 ribu dan kemdian dilepas ke pasaran dengan harga Rp 530 ribu per dus. "Sasaran peredaran minuman keras palsu ini ke kios-kios kecil atau warung-warung di Surabaya dan sekitarnya," tutur Anom.
Anom menambahkan Whisky dan Vodka tiruan itu berbahaya bila dikonsumsi karena kadar etanolnya melebihi standar, yakni di atas 0,1 persen. Selain itu peredaran minuman keras ini juga tidak mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Darsono membenarkan bahwa barang-barang itu dia dapat dari Ru. Menurut warga Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kediri ini, dirinya telah mengedarkan Whisky dan Vodka palsu tersebut sejak dua tahun lalu. "Saya mau saja karena untungnya lumayan," ujar Darsono.
Atas perbuatannya itu Darsono dan An, warga Desa Ngasinan, Karanganyar, Ngawi, dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 31 (2) jo Pasal 58 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pasangan serta Pasal 21 ayat (3) jo Pasal 80 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
KUKUH S WIBOWO