TEMPO Interaktif, Jakarta -Rumah milik M. Lumbanradja, purnawirawan TNI yang berpangkat Kolonel di JL Tambak Simpang no 2A RT 04/RW 09, siang ini dieksekusi lantaran kalah di pengadilan dalam lelang.
Dalam eksekusi rumah itu siang ini, sempat terjadi adu mulut dan dorong-dorongan antara pemilik rumah dengan aparat yang terdiri dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Satpol PP. Namun pada akhirnya pemilik rumah beserta anaknya menyerah dan mulai mengemasi barang mereka.
M. Lumbanradja (60 tahun) menyatakan tidak seharusnya rumah miliknya dieksekusi hari ini. "Kasus ini sudah kami ajukan PK (Peninjauan Kembali; red) di Mahkamah Agung. Putusannya belum ada tapi eksekusi main dilakukan," kata dia saat ditemui Tempo di rumahnya hari ini.
Menurut Ny. Lumbanradja, istri M. Lumbanradja, kasus ini bermula pada tahun 1979. Ada seseorang yang menggadaikan gelang emas seharga Rp 2,5 juta kepadanya. Setelah tiga bulan tak ditebus akhirnya gelang itu dijualnya. "Kami butuh uang makanya menjual gelang. Eh dia malah melapor ke pengadilan dan akhirnya uang tidak kembali malah rumah hilang," kata dia.
Pihak pengadilan yang ditemui di lokasi menyatakan eksekusi ini hanya menjalankan putusan pengadilan. "Pada lelang tahun 1986 dinyatakan Syifa Ananta sebagai pemenangnya dan eksekusi ini hanya menjalankan putusan itu," kata Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Budi Raharja di sela-sela eksekusi.
M.Lumbanradja menyatakan tetap akan mempertahankan rumahnya itu dengan menempuh jalur hukum. "Saya sudah menyurati beberapa pihak terkait untuk membantu menegakan keadilan."
MUTIA RESTY