Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Surakarta Jadi Bahan Revisi UU Pemerintah Daerah

image-gnews
TEMPO/Aman Rochman
TEMPO/Aman Rochman
Iklan
TEMPO Interaktif, Surakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Surakarta yang berlangsung Senin (26/4) akan digunakan sebagai bahan dalam revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Hal itu ditegaskan Direktur Pejabat Negara Kementerian Dalam Negeri, Sapto Supono saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara.

"Perlu diakui jika Surakarta merupakan barometer politik tingkat regional dan nasional," kata Sapto, hari ini. Hal tersebut tidak lepas dari sejarah pergerakan yang banyak muncul di Surakarta sejak masa silam. Dengan alasan tersebut, kementerian memberikan perhatian yang lebih terhadap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang tengah berlangsung.

Menurut Sapto, Surakarta yang dikenal sebagai kota bersumbu pendek tersebut ternyata mampu melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah secara aman dan tertib. "Gesekan horizontal dapat diminimalisir," kata Sapto. Hal tersebut tidak terlepas dari keputusan para kandidat yang tidak menggelar kampanye secara terbuka.

Proses pelaksanaan pemilihan di Surakarta tersebut menurutnya akan menjadi bahan yang cukup penting dalam melakukan revisi terhadap peraturan mengenai pemilihan kepada daerah yang masuk dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah. "Terutama pada tahapan kampanye," ujar Sapto.

Hasil pemantauan tersebut menurutnya akan segera dipaparkan dalam pembahasan revisi undang undang tersebut di Kementerian Dalam Negeri. "Terutama mengenai tahapan kampanye," kata dia.

Tidak menutup kemungkinan, model debat terbuka para kandidat seperti yang beberapa kali dilakukan di Surakarta akan menjadi hal yang wajib dilakukan. "Debat terbuka dengan menggunakan topik yang telah ditetapkan," kata dia. Hal tersebut akan menjadi gambaran bagi masyarakat untuk menilai kapabilitas calon kepala daerah.

Selain itu, kewajiban untuk debat terbuka juga akan menghambat peluang tokoh yang tidak memiliki kapabilitas untuk ikut mencalonkan diri. "Misalnya artis yang hanya bermodal ketenaran," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sapto menargetkan proses revisi tersebut dapat selesai tahun ini sehingga dapat segera diajukan ke legislatif. "Hampir semua pasal yang mengatur tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan direvisi."

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Surakarta, Didik Wahyudiono menilai proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Surakarta berjalan lancar. "Hanya ada sedikit masalah di dua tempat pemungutan suara namun bias segera diatasi," kata Didik.

Masalah yang muncul tersebut adalah kurangnya surat suara di salah satu tempat pemungutan suara di Kelurahan Joyosuran. "Ada kekurangan 99 lembar," kata dia. Selain itu, ada satu tempat pemungutan suara yang belum dilengkapi dengan tinta pemilu. "Tapi segera kita lengkapi setelah ada koordinasi," kata Didik.

Ahmad Rafiq

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

3 menit lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

8 menit lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

12 menit lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

15 menit lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

21 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

22 menit lalu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 22 Miliar per Kuartal I 2024

Dana pihak ketiga Bank Jago tumbuh 42 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).


Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

23 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

Menurut Herman, bergabungnya NasDem menandakan koalisi Prabowo-Gibran semakin kuat dan penting untuk membangun kebersamaan.


Preview Laga Irak vs Vietnam di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

24 menit lalu

Duel Irak vs Vietnam di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Preview Laga Irak vs Vietnam di Perempat Final Piala Asia U-23 2024 Malam Ini

Duel Timnas U-23 Irak vs Vietnam akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Al Janoub pada Sabtu dinihari, 27 April 2024.


Macam Perawatan Kulit untuk Rosacea, Suntik sampai Laser

24 menit lalu

Maia Estianty menunjukkan foto wajahnya yang kemerahan karena penyakit rosacea. Foto: tangkapan layar YouTube Maia AlElDul TV
Macam Perawatan Kulit untuk Rosacea, Suntik sampai Laser

Dermatolog mengatakan pengobatan penyakit kulit rosacea bisa dilakukan dengan beberapa modalitas seperti suntik atau laser.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

28 menit lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.