"Pengawasan bank yang tidak lagi ada di tangan BI dikhawatirkan dapat memperlambat pengambilan keputusan terkait kebijakan moneter," ujar ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa saat dihubungi melalui telepon, 26 April 2010.
"BI harus mendapatkan informasi pertama setiap kali ada perkembangan dan perubahan data mikro," kata Purbaya. Jika informasi datang terlambat, pengambilan keputusan BI akan terpengaruh sehingga membahayakan perekonomian, meskipun tidak dalam keadaan krisis.
Koordinasi antara OJK dan BI diatur dalam pasal 37 draft Rancangan Undang-Undang OJK. OJK diwajibkan melakukan koordinasi dengan BI, Kementrian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan melalui forum stabilitas sektor keuangan.
OJK dan BI diamanatkan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mengawasi kegiatan jasa keuangan. Untuk memastikan stabilitas keuangan tersebut terjaga, draft juga mengatur bahwa BI dapat melakukan supervisi secara onsite dan offsite terhadap bank.
FAMEGA SYAFIRA