“Botol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi,” terang Kepala Kepolisian Resor Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi Ruslan Effendi, Senin (3/5).
Ruslan mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban polisi terhadap masyarakat. Ia menambahkan operasi tersebut kebanyakan bersumber dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras tersebut.
"Kami mendapat informasi dari SMS Centre Polres, sekitar 80 persen informasi tentang minuman keras ini berasal dari masyarakat,” katanya.
Ruslan menambahkan, minuman keras yang dimusnahkan tersebut terdiri 1.311 botol Topi Miring, 2.540 botol Anggur Kolesom, 374 botol Anggur Putih, 432 botol Anggur Merah, 247 botol Anggur Intisari, dan 146 botol "New Port".
Selain ribuan botol minuman keras tersebut, kata dia, jajaran Polres Purbalingga juga berhasil menyita 177,5 liter minuman keras oplosan, terdiri 7,5 liter ciu dan 170 liter tuak. Menurut dia, minuman oplosan lebih berbahaya dari minuman keras lainnya karena dapat mengakibatkan kematian bagi penggunanya seperti yang terjadi di Salatiga, Semarang, dan Pati. “Di Purbalingga juga ada minuman keras oplosan yang bisa menimbulkan kematian,” ujarnya.
Ia mengatakan, minuman oplosan tersebut disita dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Bukateja (Kecamatan Bukateja) dan Desa Kandang Gampang (Kecamatan Kalimanah). Selain itu, kata dia, polisi juga menyita 10 kilogram kayu raru yang digunakan sebagai bahan campuran minuman oplosan. “Kayu ini sangat berbahaya karena bisa digunakan untuk meracuni ikan,” terangnya.
ARIS ANDRIANTO