TEMPO Interaktif, Bandung - Pemerintah dan Dewan Kota Bandung akan melarang peredaran minuman keras di supermarket dan minimarket yang mengedarkan minuman keras dengan kadar 0,1 persen sampai 5 persen.
"Kami sadar akan ada pertentangan," ujar anggota Dewan Kota Bandung, Kadmaja, saat audensi dengan mahasiswa, Kamis (6/5).
Ia menyatakan, pemerintah dan Dewan saat ini sedang merampungkan peraturan daerah terkait pengendalian peredaran miras di Kota Bandung. Miras yang mempunyai kadar alkohol tinggi hanya dibolehkan beredar di hotel terbintang. "Kebanyakan miras beredar di tempat hiburan karaoke," katanya.
Hari ini, puluhan aktivis kampus mendatangi DPRD Kota Bandung menolak adanya Raperda yang mengatur soal miras dan mendesak pelarangan total peredaran miras. "Kami tidak ingin adanya legalisasi peredaran miras dalam bentuk apapun," tegas juru bicara mahasiswa Asep Kurniawan.
Mahasiswa Islam ini menilai adanya rancangan peraturan soal minuman keras hanya untuk meningkatkan retribusi pajak dengan adanya rencana retribusi izin tempat penjualan miras pada semua golongan.
Menanggapi hal tersebut, Katmadja menyatakan, Dewan sudah memutuskan untuk tidak menarik retribusi dari miras, hanya menarik biaya tertentu dari izin.
ALWAN RIDHA RAMDANI